liputaninvestigasi.com - Kedutaan Besar Uni Eropa, Mr. Vincent Piket bersama penasehat politiknya Ms. Laura berkunjung ke Kantor Komisi K...
liputaninvestigasi.com - Kedutaan Besar Uni Eropa, Mr. Vincent Piket bersama penasehat politiknya Ms. Laura berkunjung ke Kantor Komisi Kebenaran dan Rekonsilisasi Aceh. Rabu 4 Maret 2020.
Sebelum itu, Dubes Uni Eropa juga sudah melakukan kunjungan kerja dengan rangkaian berbagai pertemuan di Aceh, di antaranya pertemuan dengan Wali Nanggore Aceh, Plt Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Lembaga Masyarakat Sipil, Akademisi dan lainnya.
Dalam pertemuan dengan Komisioner KKR Aceh itu, Dubes Uni Eropa menanyakan, banyak hal terkait bagaimana perkembangan KKR Aceh sebagai sebuah lembaga independen yang dimandatkan pasca MoU Helsinki.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi menyampaikan perkembangan kerjanya mulai dari kegiatan pengungkapan kebenaran yang sudah dilakukan seperti pengambilan pernyataan. Rapat dengar kesaksian dan menyerahkan rekomendasi pemulihan/reparasi bagi korban yang mendesak kepada Pemerintah Aceh.
"Selain itu, tantangan yang dihadapi serta upaya KKR Aceh dalam melakukan loby dan advokasi di tingkat nasional yang sedang mempersiapkan kembali KKR Nasional melalui Kepala Staf Presiden dan Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM," ungkap Afridal Darmi
Ia menambahkan, sementara itu terkait dengan dukungan pemenuhan hak korban, KKR Aceh telah mendiskusikannya dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI.
KKR Aceh berharap Uni Eropa menggunakan pendekatan diplomatiknya agar pemenuhan MoU Helsinki yang salah satunya adalah membentuk KKR Aceh dapat diperkuat kelembagaannya, sehingga KKR Aceh bisa menjalankan mandat dan kewenangannya secara optimal.
Mengingat Uni Eropa adalah salah satu stakeholder dari MoU Helsinki. merespon harapan KKR Aceh, oleh Vincent Piket menyatakan bahwa Uni Eropa adalah satkeholder dari MoU dan harus memainkan peran yang berbeda untuk berkontribusi positif dalam memperkuat perdamaian Aceh.
Hadir dalam pertemuan tersebut Evi Narti Zain (Wakil Ketua Ketua KKR Aceh), Muhammad Daud Berueh, Fuadi Abdullah dan Ainal Mardiah (Anggota Komisioner KKR Aceh).||NB