Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Badan Advokasi Indonesia (B.A.I) Perwakilan Aceh Singkil dampingi anak korban pemerkosaan, minta Pe...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Badan Advokasi Indonesia (B.A.I) Perwakilan Aceh Singkil dampingi anak korban pemerkosaan, minta Pemda Aceh Singkil perhatikan nasib korban.
Tim Kuasa Hukum dari kantor B.A.I Aceh Singkil mendampingi anak korban kekerasan seksual saat menjalani proses persidangan di Mahkamah Syar'iyah Singkil, anak korban berinisial RW, usia 10 tahun diduga telah dicabuli sebanyak 5 kali oleh pamannya sendiri yaitu MS, usia 34 tahun warga Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil.
Salah satu Penasehat Hukum korban Alfianda, S.H., kepada media menyampaikan kekhawatiran dan meminta kepada pihak terkait untuk memperhatikan nasib korban.
"ini merupakan yang kesekian kalinya kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di daerah kita, namun sepertinya tidak ada langkah konkret dari pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan dalam hal memenuhi hak dan melindungi anak yang menjadi korban kejahatan seksual," kata Alfian. Sabtu (14/03/2020).
Perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak di wilayah Aceh Singkil ini tujuannya agar bisa merespon cepat terhadap penanganan kasus yang demikian, "kita juga berharap kinerja Dinas P3AP2KB Aceh Singkil bersama P2TP2A bisa lebih aktif dan juga melakukan upaya jemput bola jangan seolah-olah menutup mata terhadap persoalan-persoalan perempuan dan anak didaerah ini," pintanya.
Ketua B.A.I Aceh Singkil Herman Syahputra, S.H., menambahkan "Perlu dilakukan trauma healing atau pemulihan psikologis agar korban merasa nyaman dan melupakan kejadian buruk yang ia alami, kita ingin memastikan agar anak ini bisa pulih secara fisik dan psikologisnya, sehingga ia bisa kembali beraktifitas normal, Ia bisa menjalankan aktifitas di sekolah dengan baik, begitu juga di keluarga dan tidak mendapatkan label-label negatif pada kondisinya. Jadi kami juga ingin memastikan jangan sampai ia menjadi korban untuk kedua kalinya".
Sementara itu, Alfianda, S.H., juga menyampaikan pihaknya akan meminta kepada pihak kejaksaan dan Hakim Mahkamah Syar’iyah untuk tidak hanya mengedepankan penghukuman bagi Pelaku semata.
“Pelaku harus dihukum dengan hukuman berat berupa hukuman penjara dengan tujuan agar pelaku tidak bertemu lagi dengan korban serta untuk menghindari pelaku mengulangi kembali perbuatan jarimah yang sama, selain itu bagi anak korban juga harus memperoleh perlindungan hukum yang memadai dari pemerintah terhadap korban sebagaimana disebutkan dalam Qanun Hukum Jinayat, Hukum Acara Jinayat dan Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2018 dalam bentuk ganti kerugian atau Pemberian Hak Restitusi.
“Nantinya tuntutan ganti kerugian (restitusi) akan kita ajukan kepada terdakwa dengan berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum dan hakim untuk memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi korban," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak sebut saja Bunga 10 tahun dicabuli oleh pamanya sendiri beberapa bulan yang lalu. Saat ini tersangka sudah diamankan dan sudah memasuki persidangan.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu