liputaninvestigasi.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) melakukan audiensi ke Dewan Perwakilan Rakya...
liputaninvestigasi.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) melakukan audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan. Kamis, (20/2/2020).
Kedatangan pengurus YLBH AKA tersebut disambut oleh Wakil Ketua I Teuku Bustami, SE, beserta anggota DPRK, diantaranya, Baital Mukadis, Amir Muliadi, Amiruddin, Rema Mishul Azwa, Velly Hidayat, Siska Elviadi Rajo Evi dan Ansar, SH dari Kabag Hukum.
Dalam pertemuan yang berlangsung, diruang rapat DPRK Aceh Selatan. Ketua YLBH AKA Rahmat, S.Sy, beserta anggota menyatakan bahwa maksud kedatangannya itu untuk bersilaturrahim sakaligus menyampaikan usulan tentang penyusunan Qanun Bantuan Hukum terhadap masyarakat miskin di Kabupaten Aceh Selatan.
"Qanun bantuan hukum itu peruntukan bagi masyarakat miskin yang tersandung kasus hukum, baik pidana maupun perdata," katanya.
Sebutnya, sangat diperlukan pendampingan hukum terhadap warga miskin, Hal itu bisa dilakukan pendampingan yang dibuktikan dengan surat keterangan Keuchik, dimana betul-betul masyarakat miskin.
"Maka dengan adanyan Qanun tersebut, nanti masyarakat miskin tanpa harus mengeluarkan biaya honor pengacara dalam melakukan pendampingan hukum, mulai tingkat penyidikan hingga persidangan. Oleh karena itu YLBH AKA mengusulkan ke DPRK Aceh Selatan," ujar Rahmat.
Selain itu, bahwa pihaknya siap untuk bekerjasama dengan DPRK Aceh Selatan dalam pembentukan qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin.
Apalagi dalam jejak pendapat pada pertemuan tersebut DPRK Aceh Selatan tampaknya merespon dan menyambut baik terkait usulan dari YLBH AKA mengenai bantuan hukum kepada masyarakat miskin. "Harapan ini moga menjadi pembahasan kedepannya, sebab itu sangat diperlukan dan dibutuhkan," harapnya.
Menurutnya, dengan adanya Qanun bantuan hukum tersebut, terpenuhinya hak-hak hukum bagi masyarakat yang bermasalah dengan hukum serta siap memberikan pandangan hukum
"Kami secara khusus meminta kepada ketua dan anggota DPRK Aceh Selatan agar benar-benar mempersiapkan qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin," pintanya||NB