Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) minta pihak kepolisian Polres Na...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) minta pihak kepolisian Polres Nagan Raya agar mengusut tuntas atas perlakuan main hakim sendiri yang tidak manusiawi terhadap korban pengeroyokan.
Rahmat, S.Sy, selaku Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) mengecam keras atas perbuatan pengeroyokan terhadap korban yang sedang viral diberitakan beberapa media online yang diduga pelaku penculikan anak.
"Negara kita adalah negara hukum, maka atas tindakan yang menghakimi korban yang dinyatakan gangguan jiwa itu sangat kita sayangkan atas perbuatan- perbuatan seperti tersebut," ngkapnya kepada media ini. Sabtu 21 Februari 2020.
Selain itu Rahmat menjelasakan bahwa perbuatan pengeroyokan itu termasuk kedalam ranah dugaan tindak pidana kekerasan apalagi dilakukan di muka umum, hal tersebut diatur dalam Pasal 170 KUHP, yaitu: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Maka pihaknya meminta kepada pihak berwajib yaitu Kepolisian Nagan Raya agar segera menindak kasus tersebut, karena kalau dibiarkan berlalu kasus seperti ini pasti akan terulang kembali pada korban- korban lainnya perbuatan serupa.
"Kami dari YLBH-AKA, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak gegabah dalam mengambil suatu tindakan yang sewenang-wenang, sebab belum tentu semua orang luar yang masuk dalam perkampungan itu langsung dituduh sebagai pelaku kejahatan," pintanya.
"Kita boleh waspada akan tetapi tidak boleh latah apalagi gegabah dalam bertindak sehingga timbul pengeroyokan hal seperti itu. Negara kita jelas negara hukum, sudah sepantasnya ketika ada yang mencurigakan disekeliling kita harus terlebih dahulu kroscek dan laporkan kepada pihak yang berwajib," pungkasnya.||NB