Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Aceh Barat Daya yang wi...
Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Aceh Barat Daya yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Nagan Raya, Abdya dan Aceh Selatan sangat menyayangkan kondisi badan jalan lintas Buluh Seuma Trumon yang baru siap diaspal itu.
Pengurus/Anggota YLBH AKA Rahmad Kurniadi, SH kepada media ini Selasa (11/02/2020) menyatakan, pengaspalan jalan lintas di buluh seuma Trumon yang menghabiskan dana Otsus Aceh anggaran tahun 2019 sebesar Rp19 milyar lebih itu sangat memprihatinkan. Hal itu disebabkan karena kondisi badan jalan yang baru selesai diaspal beberapa bulan lalu sudah mulai mengelupas dan rusak.
Menurut Rahmad, jika dilihat dari alokasi dana yang dikuncurkan rasanya mustahil dengan waktu yang sangat cepat badan jalan mulai rusak dan hancur, hal ini pasti disebabkan pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis dan bahkan bisa dikatakan pengerjaan proyek dengan semata-mata tujuan mencari keuntungan besar.
"Ini patut diduga pengerjaannya asal jadi karena kalau dilihat dari ketebalan aspal yang sudah mengelupas itu ketebalannya sangat tipis sekali belum lagi dilihat dari aspek lainnya," katanya.
Pengerjaan proyek tersebut dalam hal ini sudah barang tentu yang bertanggungjawab penuh adalah PT Bina Pratama Persada untuk menyelesaikan proyek dengan standar dan spesifikasi teknis yang sudah ada, namun dalam hal pengawasan untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis serta prosedur itu tanggung jawab konsultan pengawas yaitu PT. Nuansa Galaksi.
Rahmad menambahkan, seharusnya setiap tahap pekerjaan bisa di cek langsung bagaimana perkembangan dan apakah memang sudah sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan atau belum.
"Kalau sudah kejadian rusak seperti ini masyarakat pasti berasumsi bahwa antara pihak pengerjaan dan pihak konsultan pengawasan dan semua pihak yang terkait dengan itu memang bermain mata dibelakang layar dalam proyek sebesar Rp19 milyar lebih itu," duganya
"Kami dari YLBH AKA minta kepada penegak hukum agar segera meminta keterangan Pokja yang sudah menetapkan PT.Bina Pratama Persada sebagai pemenang lelang. Hal ini sangat perlu untuk diminta keterangan, agar memperjelaskan semua yang terkait dengan problem ini," tegasnya
Selain itu, jelasnya, kalau dilihat secara mendalam seperti ada oknum yang menyalahgunakan wewenangnya untuk hal-hal tertentu sehingga berdampak merugian negara.
Ketika sudah ada dampak yang merugikan negara maka menurut pihaknya ini sudah masuk dalam kategori korupsi dan pihak berwenang yaitu kepolisian baik itu Polda Aceh atau Polres Aceh Selatan, untuk segera memanggil pihak rekananan terkait perkerjaan proyek tersebut.
Sesuai pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bahwa : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dalam penyalahgunaan wewenang merujuk kepada Puspenkum Kejagung menjelaskan arti penyalahgunaan wewenang menurut UU Pemberantasan Tipikor yakni melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan, memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan dan berpotensi merugikan negara.
"Nah, permasalahan proyek pengaspalan jalan di Buluh Seuma Trumon itu bisa kita kroscek mengenai penyalahgunaan wewenang diantaranya perbuatan itu kemungkinan besar melanggar aturan tertulis sebagai dasar kewenangannya, mungkin memiliki maksud yang menyimpang, dan berpotensi merugikan negara. Jika ditinjau unsur-unsurnya sudah ada dalam kasus proyek pengaspalan tersebut," tegasnya.
"Maka sudah boleh dikatakan masuk dalam kategori Detournement de pouvoir atau penyalahgunakan wewenang. Oleh karena itu kami meminta pihak yang berwenang segera mengusut tuntas kasus pengaspalan badan jalan lintas Buluh Seuma Trumon tersebut," harapnya.|| NB