liputaninvestigasi.com – TNI/Polri gelar Apel Gabungan dalam rangka patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berlangsung Desa Ie...
liputaninvestigasi.com – TNI/Polri gelar Apel Gabungan dalam rangka patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berlangsung Desa Ie Jeurnih Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (23/02/2020).
Sasaran Patroli gabungan itu, menyelusuri di beberapa wilayah yang dianggap sangat rawan terjadinya kabakaran, terutama sasaran di lahan perkebunan masyarakat dan juga lahan gambut yang kering diseputara wilayah Trumon.
Apel Gabungan Patroli Karhutla tersebut dipimpin oleh Kapten Inf Endang Ruhiyat dan melibatkan Personil Koramil 09/Trumon, Kompi C 1 Brimob Trumon, Polsek Trumon dan Anggota Pemadam Kebakaran Pos 06 Trumon, tokoh masyarakat serta sejumlah masyarakat setempat.
Kapten inf Endang Ruhiyat mengatakan, patroli ini dilakukan terkait adanya titik api diwilayah Trumon akibat dibakar oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin membuka lahan perkebunan.
TNI/Polri dan Dinas terkait lainnya serta dibantu oleh masyarakat yang saat tiba dilokasi munculnya titik panas tersebut, mendapati adanya lahan perkebunan yang terbakar. Lalu kemudian dengan peralatan yang ada, petugas berjibaku berupaya memadamkan api".
“Untuk saat ini, api sudah dapat kita padamkan, namun sisa api masih muncul akibat terjadi kebakaran lahan itu. Kita terus bersinergi agar kebakaran lahan tidak sampai meluas kemana-mana," ujar Danramil.
Lebih lanjut, Danramil 09/Trumon menyampikan, pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan dengan rutin melaksanakan patroli gabungan guna pencegahan Karhutla di wilayah Trumon.
Ia juga disela-sela pemadaman api tersebut kembali menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah membakar lahan.
“Kita sudah dapat merasakan akibat dari kebakaran ini, asap yang ditimbulkan itu sangat merusak polusi udara.Mari kita bangkitkan kesadaran kita untuk stop membakar hutan," tuturnya.
Selain itu, Kapten Inf Endang Ruhiyat juga mengatakan, Muspika dari ketiga KecamatanTrumon akan mengambil tindakan tegas apabila mendapati masyarakat yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan.
“Sudah jelas dikatakan dalam undang-undang, yang mana bagi siapa saja yang dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan pidana. Mari sama-sama menghindari perbuatan yang melanggar hukum tersebut," ajaknya
"Perlu kita ingat perbuatan merusak lingkungan itu bukan saja dapat merugikan diri kita sendiri, namun juga dapat merusak orang banyak," pungkasnya.||NB