liputaninvestigasi.com - Kepala Subbagian Sekretariat Badan Musyawarah (Bamus) Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR ...
liputaninvestigasi.com - Kepala Subbagian Sekretariat Badan Musyawarah (Bamus) Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI, Dwi Widayanti menjelaskan bahwa sejatinya Bamus seperti DPR RI mini. Di mana seluruh agenda atau kegiatan DPR RI diputuskan dalam rapat Bamus. Sehingga kedudukan Bamus dinilai sangat penting dalam menentukan kebijakan DPR RI.
“Kami hari ini kedatangan Anggota Dewan dari DPRK Kabupaten Aceh Utara. Mereka ingin mengetahui peran strategis yang dilakukan Bamus DPR RI selama ini. Kami jelaskan bahwa Bamus DPR RI memiliki peran strategis tidak hanya menentukan jadwal sidang dalam setahun masa sidang, namun Bamus juga berperan dalam menentukan arah kebijakan DPR RI,” ujar Dwi usai menerima anggota DPRK Kabupaten Aceh Utara di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Pasalnya, lanjut Dwi, anggota Bamus DPRK Aceh Utara merasa seperti dipandang sebelah mata. Bahkan keputusan yang dihasilkannya pun kerap dibatalkan atau dipatahkan oleh Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lain yang ada di DPRK Aceh Utara.
Dwi mengakui bahwa ada sedikit perbedaan antara Bamus DPR RI dengan Bamus DPRK Aceh Utara. Salah satunya, karena dalam tata tertib, Anggota Bamus DPR RI itu terdiri dari unsur pimpinan fraksi, pimpinan komisi yang posisi nya lebih strategis atau lebih kuat secara politis. Sehingga keputusan yang dihasilkannya pun mengikat seluruh pihak.
Sementara untuk DPRK Aceh Utara, sebagaimana DPRD lainnya, Anggota Bamus nya merupakan unsur anggota biasa dari AKD yang bisa merangkap menjadi anggota Bamus. Sehingga keputusan yang dihasilkannya pun tidak kuat dan bisa berubah.
“Tadi kami sempat menyarankan juga, memang sebaiknya aturan tentang Bamus tersebut dicantumkan dalam tata tertib tertulis DPRD atau DPRK Aceh Utara. Sehingga keputusan yang dihasilkan pun sifatnya kuat dan mengikat seluruh anggota dan pimpinan dari DPRK Aceh Utara itu sendiri. Jadi tidak lagi bisa dibatalkan atau diputuskan secara sepihak baik oleh pimpinan ataupun AKD lainnya,” jelasnya.