liputaninvestigasi.com - Komisi I DPR Aceh pada Rabu 19 Februari melakukan rapat kerja dengan Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi (KKR Ac...
liputaninvestigasi.com - Komisi I DPR Aceh pada Rabu 19 Februari melakukan rapat kerja dengan Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi (KKR Aceh) yang digelar pada pukul 16.30 - 18.00 Wib bertempat di ruang rapat Komisi I DPR Aceh.
Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk.Muhammad Yunus Yusuf didampingi oleh Wakil Ketua, H Taufik MM & anggota, Fuadri meminta kepada KKR Aceh untuk menyampaikan perkembangan kerja, capaian, tantangan dan kendala yang dihadapi selama ini dalam menjalankan tugas serta wewenangnya.
Sedangkan dari KKR dihadiri oleh Afridal Darmi (Ketua), Evi Narti Zein (Wakil Ketua), Muhammad Daud Berueh, Mastur Yahya, Fuadi Abdullah dan Ainal Mardiyah (Anggota) telah menyampaikan perkembangan kerjanya meliputi proses pengungkapan kebenaran mulai dari pelaksanaan rapat dengar kesaksian, penyerahan rekomendasi reparasi yang mendesak sebanyak 254 korban kepada Pemerintah Aceh.
Serta persiapan fasilitasi rekonsiliasi berbasis kearifan lokal dan advokasi penguatan kelembagaan pada pemerintah pusat. Harapan KKR Aceh kepada Komisi I lainnya adalah secara intensif melakukan koordinasi bersama KKR Aceh untuk memastikan kebijakan pemerintah Aceh untuk pemulihan korban bisa berjalan sebagaimana yang direkomendasikan oleh KKR Aceh.
Merespon penyampaian dari Komisioner KKR Aceh, Ketua Komisi I menyampaikan akan menindaklanjuti dengan rapat koordinasi lanjutan yang melibatkan Komisi V DPR atau yg membidangi sosial dan Pemerintah Aceh mulai dari Bappeda, Dinas Sosial dan SKPA terkait lainnya agar dapat merumuskan kebijakan bersama.
Selanjutnya rapat koordinasi diakhiri dengan penyerahan laporan perkembangan kerja KKR Aceh tahun 2019 dan dokumen pendukung lainnya oleh Ketua KKR Aceh kepada Ketua Komisi I DPR Aceh.||NB