Langsa/liputaninvestigasi.com- Petugas Polres Langsa berhasil amankan seorang pelaku pembunuhan terhadap mantan Geuchik Alur Koal yang te...
Langsa/liputaninvestigasi.com- Petugas Polres Langsa berhasil amankan seorang pelaku pembunuhan terhadap mantan Geuchik Alur Koal yang terjadi pada 03 Desember 2016 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, M.Sc, yang didampingi Waka Polres Muhammad Dahlan, SH.MH, Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK dan Kasat Intelkam AKP Julfahmi disaat berlangsungnya acara Konferensi Pers di Aula Mapolres setempat, Minggu (9/2/2020).
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc mengatakan bahwa, Pelaku dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh ZA (43) kepada Zainuddin (40) yang merupakan mantan Geuchik Gampong Alue Kol, Kecamatan Rantau Seulamat, Kabupaten Aceh Timur telah berhasil diringkus oleh tim gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Langsa.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya saat ini sedang berada disebuah gebuk milik warga," ujarnya.
Menerima informasi tersebut, sambung Kapolres, tim gabungan Polres Langsa bergegas menuju Gampong Alue Koal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Sabtu (8/2) sekira pukul 03.00 Wib.
Saat diamankan oleh petugas, ZA sempat melakukan perlawanan yang mencoba menusuk anggota dengan sebilah pisau serta mencoba kabur. Sehingga, petugas melakukan upaya terukur atau tembakan pada bagian betis kaki kanan dan akhirnya DPO berhasil dilumpuhkan.
"Sebelumnya tim gabungan melakukan pendalaman dan pemantapan informasi yang telah ditentukan cara bertindak lapangan untuk melakukan upaya paksa terhadap DPO tersebut," jelas Kapolres.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa, Tiga Pisau Kikir, Tiga Pisau, Empat Parang dan satu gerenda," sebutnya.
Sebelumnya, ucap Kapolres, peristiwa pembunuhan tersebut sudah Empat tahun lamanya, atau sejak tanggal 03 Desember 2016 lalu. Bahkan, tersangka yang merupakan ZA alias Aman Gaya sudah kita tetapkan sebagai DPO.
Berawal kejadian itu, tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya dengan Korban Zainuddin terjadi percekcokan terkait tapal batas tanah ladang yang berada di desanya. Akhirnya Zainuddin berujung maut setelah lehernya digorok oleh tetangganya sendiri yang diduga pelaku ZA.
Untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, tersangka ZA alias Aman Gaya dikenakan Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun panjara. (Fud)