Penggelola Kafe Ros di Aceh Tengah Dihukum 27 Kali Cambuk

Aceh Tengah/liputaninvestigasi.com - Penggelola Kafe Ros, yang berada di Jalan Lintang, Kabupaten Aceh Tengah di jatuhi hukuman cambuk se...


Aceh Tengah/liputaninvestigasi.com - Penggelola Kafe Ros, yang berada di Jalan Lintang, Kabupaten Aceh Tengah di jatuhi hukuman cambuk sebanyak 27 kali yang berlangsung di Gedung Olah Seni (GOS) Rabu (12/2/2020).

Eksekusi hukuman cambuk tersebut di jatuhi kepada AP. (33) tahun, yang beralamatkan di Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta.

AP menjalani hukuman cambuk di muka umum yakni di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Rabu. "Terhadap terpidana akan menerima hukuman cambuk sebanyak 27 kali yang akan kita mulai dari 9 cambukan terlebih dahulu," kata panitia pelaksana uqubat cambuk sebelum eksekusi dimulai.

Dalam perkara ini AP dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Zinayat untuk perkara khamar karena ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek di cafe miliknya.

Terpidana sebenarnya divonis cambuk sebanyak 30 kali namun dikurangi sebanyak 3 kali cambukkan setelah dipotong masa penahanan.

"Terpidana telah menjalani penahanan selama 70 hari. Maka berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat yang menyatakan bahwa untuk penahanan paling lama 30 hari dikurangi 1 kali cambuk, sehingga uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 3 kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 27 kali," tutur panitia pelaksana.

Penulis : Surya Efendi

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Penggelola Kafe Ros di Aceh Tengah Dihukum 27 Kali Cambuk
Penggelola Kafe Ros di Aceh Tengah Dihukum 27 Kali Cambuk
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggodxEyKO6nrUocDOpR915XFcE7KKBKLqXbGDosUI4XtI-29mf_DCl8dRRc6judX7GD8ttlwtM74QOWptLYmFzFm6YxoF5cjP6NXDQK4Mx-54yNmR0PJq9I8OFnQ6LAxK6g6oo7Y4C0jA/s640/IMG-20200212-WA0045.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggodxEyKO6nrUocDOpR915XFcE7KKBKLqXbGDosUI4XtI-29mf_DCl8dRRc6judX7GD8ttlwtM74QOWptLYmFzFm6YxoF5cjP6NXDQK4Mx-54yNmR0PJq9I8OFnQ6LAxK6g6oo7Y4C0jA/s72-c/IMG-20200212-WA0045.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/02/penggelola-kafe-ros-di-aceh-tengah-di.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/02/penggelola-kafe-ros-di-aceh-tengah-di.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy