liputaninvestigasi.com - Ketua Pokjawas PAI Kankemenag Kabupaten Aceh Besar kembali masuk Lapas Kelas Il-B Kajhu Aceh Besar, setelah bebe...
liputaninvestigasi.com - Ketua Pokjawas PAI Kankemenag Kabupaten Aceh Besar kembali masuk Lapas Kelas Il-B Kajhu Aceh Besar, setelah beberapa kali masuk sebelumnya. Masuknya Mustafa ke Lapas Kajhu ini bukanlah karena beliau tertangkap OTT oleh KPK, bukan juga terlibat bandar atau pengguna narkoba dan juga bukan terlibat kejahatan kriminal lainnya, akan tetapi beliau masuk ke Lapas Kajhu adalah dalam rangka memberikan bimbingan dan nasehat terhadap para Napi yang menghuni Lapas Kajhu tersebut pada khutbah Jum'at yang diselenggarakan di Masjid Lapas Kajhu Aceh Besar, 28 Februari 2020.
Dalam khutbahnya Mustafa menyampaikan beberapa hal di hadapan 600an penghuni Lapas Kajhu tersebut, diantaranya adalah mengajak para penghuni Lapas untuk memanfaatkan waktu-waktu luang dalam lapas untuk bertaubat dan terus beribadah kepada Allah SWT. Sehingga masa-masa dalam pembinaan di lapas dapat merubah diri menjadi pribadi yang lebih baik.
Mustafa yakin bahwa tidak semua orang di dalam lapas adalah orang jahat. Sebagai insan yang tidak terlepas dari dosa, siapa saja bisa tergelincir kepada perbuatan dosa akibat dari banyaknya godaan-godaaan yang dihadapi. Apakah dia seorang ulama, masyarakat awan, pejabat maupun rakyat biasa. Untuk mengantisipasi dini agar tidak terjerumus kepada dosa, Islam mengajarkan kita untuk menegakkan shalat dengan benar karena dengan demikian kita akan terhindar dari perbuatan keji dan munkar.
Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat Al-Ankabut: 45 "Dirikanlah shalat sesungguhnya shalat itu dapat mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar." Bagi yang sudah terlanjur berbuat salah dan dosa. Ketua Tuha Peut gampong Limpok ini menganjurkan untuk bertaubat dan terus mengiringinya dengan perbuatan-perbuatan baik karena dengan demikian semua dosa-dosa yang pernah dilakukan akan terhapus, sebagaimana Sabda Rasulullah Saw:
"Bertakwalah kepada Allah di manapun anda berada. Iringilah perbuatan dosa dengan kebaikan, karena kebaikan itu dapat menghapusnya. Serta bergaulah dengan orang lain dengan akhlak yang baik" (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Mustafa juga menyampaikan bahwa, sepanjang sejarah banyak orang-orang yang berhasil dan berkarya selama menjalani masa tahanan di lapas. Sebagai contoh As-Sarakhsi, ulama mazhab Hanafi, yang tengah meringkuk di penjara menjalani masa hukuman. Menurut sebuah riwayat, penjara tempat menghukumnya berupa lubang mirip sumur. Fatwa dan pendapat As-Sarakhsi tentang ketidakbolehan menikahi budak yang berstatus belum dimerdekakan membuat hakim berang kepadanya.
Kemarahan hakim itulah yang menyeretnya ke penjara. Dalam penjara beliau berhasil menyusun sebuah kitab dalam disiplin ilmu fikih Mazhab Hanafi bertajuk Al-Mabsūth. Ibnu Taimiyyah juga tidak kalah dengan As-Sarakhsi. Hobi mengeluarkan fatwa yang kontroversial menjadikannya sosok yang langganan keluar masuk penjara. Dua belas kali dipenjara selama masa hidupnya, Ibnu Taimiyyah tercatat banyak sekali menulis kitab-kitab risalah yang ringkas dan kecil.
Salah satu karyanya yang paling terkenal dan menjadi kitab terakhir yang ia tulis sebelum mengembuskan napas terakhirnya adalah kitab Ar-Raddu 'alā Al-Ikhnäi. Kitab ini merupakan bantahan terhadap pendapat ulama dari mazhab Hanafi bernama Muhammad bin Abu Bakar Al-Ikhnai. Sayyid Qutb, Salah satu tokoh gerakan ikhwanul Muslimin ini mula-mula adalah pakar tafsir, dan menjalani karier intelektual sebagai sastrawan dan kritikus sastra.
Sayyid Qutb dipenjara karena tuduhan rencana kudeta dan pembunuhan terhadap Presiden Mesir Gamal Abdul Nasser. Saat menjalani masa-masa di penjara, ia merampungkan kitab tafsir kontemplatif bertajuk Fi Dzilālil Qur'an. Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau Hamka juga mengalami nasib yang sama.
Ramadan tahun 1348 H bertepatan dengan 1964 M, Hamka dipenjara oleh pemerintah Orde Lama selama dua tahun empat bulan. Pemerintah menuduh Hamka telah melanggar undang- undang Anti-Subversif Pempres No. 11. Lebih spesifik ia dituduh terlibat merencanakan pembunuhan terhadap pemimpin besar revolusi, Presiden Soekarno.
Sebagai sosok yang gandrung membaca, Hamka mengajukan permohonan kepada pemerintah agar ia diizinkan untuk membawa sejumlah buku untuk menemaninya selama berada di penjara. Pemerintah mengizinkan dan Hamka melewati hari-harinya dengan berkelana dari satu buku ke buku lain. Selama dalam penjara ia melahirkan karya monumental bertajuk Tafsir Al-Azhar berjumlah sembilan jilid.
Di akhir khutbahnya Mustafa yang juga Ketua LPTQ Kecamatan Darussalam ini membacakan sebuah Hadits Rasulullah yang sangat menyentuh hati, yaitu :
"Kedua kaki seorang hamba tidaklah berpindah pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai umurnya, dimanakah ia habiskan, ilmunya, dimanakah ia amalkan; hartanya, bagaimama cara ia mendapatkannya dan kemana ia infakkan, dan mengenai badannya, di manakah usangnya." (HR. At-Tirmidzi, shahih).