liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Negeri Bireuen terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan dana des...
liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Negeri Bireuen terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018 Gampong Rusep Ara Kecamatan Jangka Kabupaten setempat. "Kita tetap komit untuk melakukan penyidikan, memproses perkara tersebut sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan proses hukum," kata Kejari Bireuen melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, SH kepada media ini diruang kerjanya, Selasa 4 Februari 2020.
Fri Wisdom mengaku hingga saat ini terus dilakukan pemeriksaan, beberapa pihak perangkat desa tersebut sudah diminta keterangan termasuk mantan Keuchik, Joni, juga sudah diminta klarifikasi namun saat ini sedang proses penyusunan kesimpulan klarifikasi tersebut.
"Mantan Keuchik sudah kita panggil beberapa kali, satu kali panggilan pertama sudah hadir tetapi ketika tim penyelidik merasa masih membutuhkan keterangan mantan Keuchik tersebut, sudah dilayangkan surat panggilan hingga 3 kali namun sampai saat ini belum hadir," ungkapnya
Terkait hal itu, ia mengaku tidak menghalangi untuk melakukan penyelidikan, namun nanti pihaknya akan mengambil kesimpulan, apakah penyelidikan ini sudah dapat ditingkatkan ke tindak pidana khusus atau belum.
"Dugaan penyelewengan dana desa Gampong Rusep Ara untuk sementara ini dugaan tersebut kuat, akan tetapi prosedurnya ada, nanti juga minta audit dari Inspektorat, setelah itu baru dapat kita simpulkan untuk selanjutkan kita tetapkan tersangka pada tahap penyelidikan Pidsus," jelasnya.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan untuk sementara ini sudah menemukan titik-titik potensi penyalahgunaan dana desa. Misalnya, ada kegiatan yang fiktif, ada kegiatan yang belum selesai pelaksanaannya tetapi dananya sudah ditarik, ada penarikan dana yang tidak sesuai mekanisme, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ada mekanisme-mekanisme yang tidak dilalui tetapi dicairkan dananya, kan ini tidak sesuai dengan aturannya. Selain itu yang kita temukan adalah bendahara diangkat dan diganti tidak sesuai mekanisme," urainya.
Pada kesempatan itu ia juga berharap kepada masyarakat untuk bersabar, Kejaksaan tetap komit untuk melakukan penyidikan memproses perkara ini sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan proses hukum, kepada pihak terkait termasuk mantan Keuchik untuk kooperatif memberikan keterangan.
"Pesan kami semua perangkat desa di Kabupaten Bireuen agar menggunakan dana desa sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan APBG dan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat desanya," tutupnya
Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi memberhentikan Tuha Peut dan Keuchik Gampong Reuseb Ara Kecamatan Jangka, Bireuen masing-masing melalui Surat Keputusan Bupati Bireuen, yang ditetapkan akhir Januari 2020 ini.
Pemberhentian Tuha Peut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 147/24 Tahun 2020. Sedangkan pemberhentian Keuchik sesuai dengan Keputusan Bupati Bireuen Nomor 141/23 Tahun 2020.
Kadis DPMPKB Kabupaten Bireuen, Bob Mizwar SSTP M.Si menjelaskan, pemberhentian itu dilakukan karena Joni, SE sebagai Keuchik Gampong Ruseb Ara tidak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai Keuchiek yang diantaranya tidak menyerahkan LKPPG kepada Tuha Peuet.
Selain itu, Keuchik memberhentikan perangkat gampong dengan kehendaknya tanpa mempedomani ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Dan juga adanya praduga penyelewengan dana gampong oleh mantan Keuchik tersebut sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan gampong tidak dapat diselesaikan sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2018.
Pertimbangan lainnya pemberhentian Keuchik Reusep Ara adalah lambatnya penyelesaian hasil tindak lanjut temuan Inspektorat yang menyebabkan kemarahan masyarakat kepada Keuchik.
Kemudian, Keuchik dan Tuha Peuet tidak menemukan kata sepakat untuk menyelesaikan konflik sehingga menyebabkan APBG Tahun Anggaran 2019 tidak dapat disahkan, sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh dana pembangunan dan pemberdayaan tidak terpenuhi sepanjang tahun 2019.
Keduanya diberhentikan dengan hormat, sesuai dengan Qanun Nomor 4 tahun 2009, dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018.
Penulis: Fauzan