Jakarta/liputaninvestigasi.com – Polri memberikan tanggapan terkait usulan Rafli Kende Anggota Komisi VI DPR RI fraksi partai keadilan se...
Jakarta/liputaninvestigasi.com – Polri memberikan tanggapan terkait usulan Rafli Kende Anggota Komisi VI DPR RI fraksi partai keadilan sejahtera (PKS) untuk menjadikan Tanaman Ganja sebagai komoditas ekspor, ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, pada Kamis, 30 Januari 2020.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, “Polri berpedoman pada hukum positif yang berlaku dan sampai dengan hari ini peredaran natkotika jenis ganja adalah dilarang,” katanya. Selasa (4/2/2020).
Sebelumya dalam rapat kerja tersebut terdapat salahsatu poin adanya pembahasan tentang pengesahan kemitraan ekonomi antara Indonesia dengan negara-negara Europian free trade Association (EFTA), Rafli Kande menyebutkan bahwa melalui perjanjian perdagangan bebas, Indonesia dapat mengekspor produk unggulan ke pasar Internasional, salah satunya adalah ekspor ganja Aceh.
“Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara,” ucap Rafli, hari Jumat, 31 Januari 2020.
Indonesia memiliki UU Nomor 35 tahun 2009 pasal 8 ayat 1 yang mengatakan bahwa ganja masuk ke dalam Narkotika Golongan 1 yang tidak boleh dipergunakan untuk kebutuhan medis.
Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan secara tegas “pernyataan secara politik juga sudah dicabut dan tidak ada lagi diskusi terkait hal tersebut,” tegasnya