Hentikan Proses Hukum Pengancam Jurnalis, Ketum PPWI: Polisi Aceh Tamiang Terkesan Tidak Peduli Wartawan

Aceh Tamiang/liputaninvestigasi.com - Kasus dugaan pengancaman terhadap dua wartawan, Muhammad Hanafiah alias Bang Agam dan Zulfadli Idri...


Aceh Tamiang/liputaninvestigasi.com - Kasus dugaan pengancaman terhadap dua wartawan, Muhammad Hanafiah alias Bang Agam dan Zulfadli Idris alias Bang Iyong oleh oknum pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang, berinisial Z Alias WL, yang dilaporkan pada 13 Agustus 2019 lalu, dihentikan oleh Kepolisian Resort Aceh Tamiang. Alasannya, kasus tersebut belum dapat ditindaklanjuti dari penyelidikan ke tingkat penyidikan oleh Satreskrim Polres Aceh Tamiang.

Hal tersebut diketahui berdasarkan SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang diterima pelapor Muhammad Hanafiah. Surat bernomor SP2HP/07/I/Res 1.24/2020/Reskrim dari Satreskrim Polres Aceh Tamiang, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tersebut diterima pada Senin kemarin, 3 Januari 2020.

Sesuai isi surat itu, secara singkat disampaikan bahwa laporan wartawan Huhammad Hanafiah belum dapat diproses. “Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa proses yang saudara laporkan setelah dilakukan penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti ke penyelidikan,” demikian tertulis dalam surat SP2HP yang diterima pelapor Bang Agam.

Pada bagian lain di surat tersebut disebutkan tentang pertimbangan hukum dan atau hambatan disampaikan, yakni bahwa penyidik unit 1 Resum Polres Aceh Tamiang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana yang menyatakan bahwa terkait dengan pidana ancaman kekerasan yang dilaporkan di Polres Aceh Tamiang belum memenuhi unsur Pasal 335 KUHPidana. Namun apabila kemudian hari ditemukan fakta baru sehubungan dengan perkara ini, maka akan diberitahukan kepada saudara.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Ciyra Yudha menyampaikan, terkait kasus tersebut sudah digelar perkara dan juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh ahli, dan dari kesemuanya menyatakan, kasus tersebut belum mencukupi unsur untuk diteruskan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, selaku pelapor, Muhammad Hanafiah, menegaskan pihaknya masih mempertanyakan atas laporan kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang, pada 13 Agustus 2019 yang lalu itu. "Jelas-jelas saya diancam dibunuh kok, unsur mana yang belum terpenuhi sehingga belum dapat untuk diteruskan ke tahap penyidikan?" tanya Bang Agam.

Dari Jakarta, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, menyatakan prihatin dengan kinerja Polres Aceh Tamiang yang dianggapnya sering memandang sebelah mata kepada wartawan di wilayah kerjanya. “Sangat disayangkan. Saya sangat prihatin dengan sikap dan kinerja oknum-oknum polisi di Aceh Tamiang itu. Apakah mereka menunggu wartawan Muhammad Hanafiah dan Zulfadli Idris terkapar mati bersimbah darah terlebih dahulu, baru kemudian mereka menganggap cukup unsur pengancaman sesuai pasal 335 KUHPidana?” ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu bertanya.

Selanjutnya, Wilson menyarankan kepada kedua pelapor untuk memperkarakan SP2HP Polres Aceh Tamiang itu ke Pengadilan Negeri. “Buat gugatan pra-peradilan atas SP2HP itu ke PN Aceh Tamiang. Silahkan pengadilan memutuskan apakah tindakan Polres mengeluarkan SP2HP itu benar atau tidak,” tegas Wilson yang sangat getol membela wartawan teraniaya di negeri +62 ini. (NSR/Red).

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Hentikan Proses Hukum Pengancam Jurnalis, Ketum PPWI: Polisi Aceh Tamiang Terkesan Tidak Peduli Wartawan
Hentikan Proses Hukum Pengancam Jurnalis, Ketum PPWI: Polisi Aceh Tamiang Terkesan Tidak Peduli Wartawan
https://1.bp.blogspot.com/-IHyqiLyiddM/XjmGU2jyBKI/AAAAAAAAPA0/nBSpSXw7hv8IfJ690U18CaWa6LBfCpX8wCLcBGAsYHQ/s640/IMG-20200204-WA0015.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-IHyqiLyiddM/XjmGU2jyBKI/AAAAAAAAPA0/nBSpSXw7hv8IfJ690U18CaWa6LBfCpX8wCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20200204-WA0015.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/02/hentikan-proses-hukum-pengancam.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/02/hentikan-proses-hukum-pengancam.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy