liputaninvestigasi.com - Revisi Undang-Undang KUHP dan Pemasyarakatan menjadi poin penting yang menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Di a...
liputaninvestigasi.com - Revisi Undang-Undang KUHP dan Pemasyarakatan menjadi poin penting yang menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Di akhir rapat kerja, Komisi III DPR RI mendesak Menteri Hukum dan HAM RI segera menindaklanjuti RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Pasalnya dua RUU tersebut sudah disepakati masuk dalam daftar carry over, maka pembahasnnya tidak dimulai dari nol. Oleh sebab itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa saat memimpin raker menekankan dua RUU tersebut.
"Komisi III DPR RI mendesak Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera menindaklanjuti target penyelesaian legislasi, khususnya RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang medukung optimalisasi pendapatan negara, serta percepatan pembangunan ekonomi, sumber daya manusia, dan penegakan hukum dan hak asasi manusia," papar Desmond di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Menekankan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mempertanyakan, kapan Surat Presiden (Surpres) bisa dikeluarkan, sehingga DPR RI dan Pemerintah bisa segera menindaklanjuti pembahasan. "Kapan kita bisa mulai membahas ini Pak, apakah begitu masuk reses kita sudah bisa mulai membahas atau ada kendala lain terkait RUU KUHP dan Pemasyarakatan ini Pak?" tanya Adies.
Menjawab pertanyaan tersebut, Menkum HAM Yasonna H. Laoly mengatakan akan menanyakan penerbitan Surpres ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). "Harus ada Surpres Pak, ini kan sudah peralihan pemerintahan, tapi nanti diajukan oleh presiden, kemudiaan kita sepakati, bahwa ini tidak nol, tetapi carry over. Nanti kita tanyakan lagi ke Setneg, Pak," jawab Laoly.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga mendesak Menkumham untuk segera menyelesaikan persoalan-persoalan di bidang keimigrasian secara tuntas khususnya terkait permasalahan Sinkronisasi Data pada Sistem Informasi Manajeman Imigrasi (SIMKIM) sehingga tercipta akuntabilitas data lalu lintas keimigrasian, pencegahan, dan pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.