Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com - Dua orang warga Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan inisial ZK 30 Tah...
Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com - Dua orang warga Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan inisial ZK 30 Tahun dan AH 48 Tahun tertangkap tangan sedang membakar lahan.
Tertangkap tangan kedua warga tersebut disaat Komandan Kodim 0107/Aceh Selatan Letnan Kolonel Inf R. Sulistiya Herlambang HB, meninjau langsung lokasi munculnya titik api di Kecamatan Kluet Tengah. Senin (24/02/2020) sore.
Melihat lahan yang sedang terbakar, pada saat itu juga Dandim bersama Dandposramil 11/Kluet Tengah Serma Zaini Dahlan Harahap dan Pos Damkar Kluet Tengah, pemilik lahan serta sejumlah masyarakat setempat berupaya memadamkan api tersebut.
“Beruntung api dapat kita padamkan pada saat itu, sehingga api tidak merambat kelahan yang lainnya, ”tutur Dandim, Selasa pagi 25 Februari 2020.
Kemudian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ZK dan AH diserahkan oleh Dandim Aceh Selatan ke Polsek Kluet Tengah. Disini mereka berdalih tidak mengetahui adanya larangan tidak boleh membuka lahan dengan cara membakar.
Padahal, kedua warga Kecamatan Kluet Tengah tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dimana dalam Undang-undang tersebut dijelaskan. “Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup”.
Hal ini juga dikuatkan dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pembakaran Hutan dan Lahan dengan sengaja yang disebutkan dalam Undang-undang itu dapat dikenakan pasal berlapis dan dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal 15 Tahun penjara.
“Yang bersangkutan sudah kita serahkan ke Polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena jelas meraka berdua telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ucapnya.
Lebih lanjut, Komandan Kodim menyampaikan, diserahkannya dua warga kluet tengah tersebut ke pihak yang berwajib, sekiranya memberikan efek jera bagi yang telah melakukan pembakaran lahan.
Selain itu, Dandim juga berharap, hal tersebut janganlah dicontoh oleh masyarakat lainnya, sebab perbuatan seperti itu selain dapat merugikan diri sendiri juga dapat merugikan orang banyak akibat polusi udara yang dimunculkan dari pembakaran lahan tersebut.
“Kita menghimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama kita saling menjaga lingkungan alam sekitar kita,” Imbuhnya.
Sedangkan, Kapolsek Kluet Tengah Iptu Jamaluddin saat dikonfirmasi, membenarkan adanya dua orang warga yang diserahkan oleh Komandan Kodim 0107/Aceh Selatan, karena telah membakar lahan.
“Ini akan kita tindak lanjuti demi memberikan efek jera bagi yang telah melanggar hukum. Sesuai arahan, kita akan lakukan pembinaan terhadap kedua pelaku pembakaran hutan ini," pungkasnya.||NB