Abdya/liputaninvestigasi.com - Ketua beserta anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Aceh Bar...
Abdya/liputaninvestigasi.com - Ketua beserta anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Aceh Barat Daya melakukan silaturahmi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (20/1/2020).
Pertemuan tersebut berlangsung diruang kerja ketua DPRK Aceh Barat Daya, dihadiri oleh Ketua DPRK (Nurdianto), Banleg (Yulizar), Banggar (Yustar), Ketua Komisi A (Sardiman dan Zulfan Aweng )
Ada beberapa hal yang dibincangkan dalam silaturahmi tersebut namun yang paling fokus pembahasannya mengenai qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin.
YLBH AKA meminta DPRK Aceh Barat Daya agar segera membuat qanun bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu (miskin) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara bagi keadilan dan kesetaraan dimuka hukum.
Selama ini, banyak masyarakat kita yang bermasalah dengan hukum akan tetapi tidak mendapatkan hak keadilan hukum bagi masyarakat miskin. Maka dengan lahirnya qanun bantuan hukum nantinya jelas sangat membantu bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum," ungkap Ketua YLBH AKA Rahmat.
Dalam hal ini YLBH AKA Distrik Aceh Barat Daya siap bekerjasama dengan DPRK Aceh Barat Daya dalam pembentukan qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin jika memang diperlukan dan dibutuhkan.
Selain itu Rahmat menyebutkan bahwa kehadiran YLBH AKA Distrik Aceh Barat Daya adalah untuk menampung hak-hak hukum bagi masyarakat yang bermasalah dengan hukum serta siap memberikan pandangan hukum maupun pendampingan masyarakat miskin terhadap permasalahan tersandung hukum.
"Oleh karena itu kami meminta secara khusus kepada ketua dan anggota DPRK Aceh Barat Daya agar benar-benar mempersiapkan qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin," tandasnya.