Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Kembali Diringkus Polisi

liputaninvestigasi.com - Personel Unit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh kembali meringkus tersangka penyalahgunaan Narkotika ...


liputaninvestigasi.com - Personel Unit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh kembali meringkus tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di depan Masjid Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar yang kerap melakukan transaksi di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh, Kamis (30/1/2020).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadhan Sebayang, SIK mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga setempat yang sering melihat diseputaran masjid secara mencurigakan.

“Tersangka yang tangkap berinisial TAR (45), yang merupakan warga setempat. Pada saat kami lakukan penggeledahan terhadap badan dan di seputaran TKP, di temukan barang bukti berupa satu bungkusan plastik warna bening yang berisikan kristal warna putih,” ujar Boby.

"Setelah kami lakukan pengamatan dan interogasi, bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram yang di beli dari IMR (35), warga Bayu, Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar dengan harga Rp200 ribu," ucap Boby.

Sementara itu, TAR mengatakan, bahwa ianya membeli Narkotika jenis sabu pada hari Rabu (29/1/2020) di Desa Bayu, Aceh Besar dengan tujuan akan diserahkan kepada orang lain.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh beserta personel Unit I Sat Resnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka IMR di kawasan Desa Bayu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

“Tersangka IMR berhasil ditangkap pada Kamis (30/1/2020) dini hari disebuah rumah atas pengembangan informasi dari TAR dan ditemukan lima bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat 2,41 gram serta satu bungkusan berisikan daun dan biji ganja seberat 2,76 gram,” ucap Boby.

Berdasarkan pengakuan dari IMR, sabu tersebut didapatkan dari IW yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang.

Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti tersebut serta tersangka untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1), UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Kembali Diringkus Polisi
Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Kembali Diringkus Polisi
https://1.bp.blogspot.com/-s9xEl7TbOAA/XjN0Aq_gAcI/AAAAAAAAO9I/WiNx8xlz9Lgf0cJxzYmufQ3KpqTN6GchgCLcBGAsYHQ/s640/WhatsApp-Image-2020-01-30-at-16.43.30-768x939.jpeg
https://1.bp.blogspot.com/-s9xEl7TbOAA/XjN0Aq_gAcI/AAAAAAAAO9I/WiNx8xlz9Lgf0cJxzYmufQ3KpqTN6GchgCLcBGAsYHQ/s72-c/WhatsApp-Image-2020-01-30-at-16.43.30-768x939.jpeg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/01/tersangka-penyalahgunaan-narkotika.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/01/tersangka-penyalahgunaan-narkotika.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy