liputaninvestigasi.com - Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi memberhentikan Tuha Peut dan Keuchik Gampong Reuseb Ara Kecamatan Jang...
liputaninvestigasi.com - Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi memberhentikan Tuha Peut dan Keuchik Gampong Reuseb Ara Kecamatan Jangka, Bireuen masing-masing melalui Surat Keputusan Bupati Bireuen, yang ditetapkan akhir Januari 2020 ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Bireuen, Bob Mizwar, SSTP, M.Si mengatakan, pemberhentian Tuha Peut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 147/24 Tahun 2020. Sedangkan pemberhentian Keuchik sesuai dengan Keputusan Bupati Bireuen Nomor 141/23 Tahun 2020.
Dikatakan Bob Mizwar, pemberhentian dilakukan mengingat Saudara Joni, SE sebagai Keuchik Gampong Ruseb Ara tidak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai Keuchiek yang diantaranya tidak menyerahkan LKPPG kepada Tuha Peuet.
Selain itu, menurut Bob Mizwar, Keuchik memberhentikan perangkat gampong dengan kehendaknya tanpa mempedomani ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
“Adanya praduga penyelewengan dana gampong oleh Keuchik, sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan gampong tidak dapat diselesaikan sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2018,” ungkap Bob Mizwar kepada media, Kamis (30/1/2020) diruang kerjanya.
BACA JUGA:
Polemik Dana Desa, Keuchik di Bireuen Diberhentikan
Pertimbangan lainnya pemberhentian Keuchik Reusep Ara adalah lambatnya penyelesaian hasil tindak lanjut temuan Inspektorat yang menyebabkan kemarahan masyarakat kepada Keuchik.
Kemudian, Keuchik dan Tuha Peuet tidak menemukan kata sepakat untuk menyelesaikan konflik sehingga menyebabkan APBG Tahun Anggaran 2019 tidak dapat disahkan, sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh dana pembangunan dan pemberdayaan tidak terpenuhi sepanjang tahun 2019.
“Keduanya diberhentikan dengan hormat, sesuai dengan Qanun Nomor 4 tahun 2009, dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018,” pungkas Bob Mizwar