Lhokseumawe/liputaninvestigasi.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM FH Unimal) menyampaikan rasa ...
Lhokseumawe/liputaninvestigasi.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM FH Unimal) menyampaikan rasa kecewanya pada Polres Lhokseumawe, Rabu (8/01/2020)
Rasa kecewa itu mereka tunjukkan, saat personil Polres Lhokseumawe turut turun mengamankan rencana penggusuran pedagang inpres Geudong Aceh Utara
"Seharusnya pihak kepolisian itu bisa memilah, karena dalam pengamanan itu ada syarat administratif yang harus di penuhi, bukannya malah langsung turun saja, apalagi masalah pedagang ini masih di tangani oleh PN Lhoksukon," kata Muhammad Fadli.
Fadli menilai, bahwa tak seharusnya Polres Lhokseumawe langsung turun, walaupun dari Pemkab Aceh Utara dan PD Bina Usaha yang memerintahkan
"Kepolisian itu pelayanan masyarakat, sudah seharusnya bersikap netral, dan dalam hal ini kita sangat kecewa turunkan personil polres Lhokseumawe di Geudong," tambahnya
Ketua BEM Hukum itu juga merujuk pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, BAB III Tugas dan Wewenang. Pasal 13 huruf C, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Polisi itu tetap pelayannya masyarakat, jadi tidak bisa turun sembarangan mengawal penggusuran, yang masalah itu masih di tangani oleh PN Lhoksukon," pungkas Muhammad Fadli
Pihaknya berharap agar Polres Lhokseumawe menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi kedepannya.
Sebelumnya, Kabag Ops Polres Lhokseumawe juga berjanji untuk tidak akan turun sebelum adanya putusan hukum tetap dari pengadilan
"Ya kami akan kaji lagi, dan kedepan kita tunggu keputusan dari pengadilan," tandas Kabag Ops Polres Lhokseumawe