Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Surat penegasan Bupati Aceh Singkil mengenai perangkat Desa yang harus tamatan SMA dan berusia maksi...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Surat penegasan Bupati Aceh Singkil mengenai perangkat Desa yang harus tamatan SMA dan berusia maksimal 42 tahun mulai dilaksanakan oleh Kepala Desa di Aceh Singki. Senin (27/01/2020).
Seperti yang digelar oleh Kecamatan Singkil sedikitnya sudah ada 9 desa yang melakukan penjaringan dan interview dari 16 desa yang ada.
Camat Kecamatan Singkil melalui Kasi PMD Aceh Singkil Mansurdin mengatakan bahwa saat ini ada 9 Desa yang menyerahkan berkas para peserta ujian mengikuti persyaratan untuk menjadi perangkat Desa.
"Sampai hari ini sudah ada 9 Desa yang mendaftarkan nama nama peserta yang hendak mengikuti interview untuk menjadi perangkat desa," kata Mansur.
Adapun Desa yang sudah mendaftar yakni Desa Ujung Bawang, Pea Bumbung, Selok Aceh, Siti Ambia, Rantau Gedang, Pemuka, Suka Damai dan Kilangan.
Namun sampai saat ini ada dua desa yang belum melakukan konfirmasi ulang kapan menyerahkan berkas, seperti Desa Pasar dan Desa Pulo Sarok.
"Sati desa sampai saat ini belum ada masyarakat yang mendaftarkan diri untuk menjadi perangkat desa seperti Desa Ujung, dan sampai hari ini tetap membuka pendaftaran," ucap Mansur.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat banyak untuk mengikuti penerimaan calon perangkat desa ini, terlihat dari banyaknya peserta yang mengikuti seksi interview.
Dengan adanya pembukaan pendaftaran untuk menjadi perangkat desa adalah hal yang sangat positif.
"Kita berharap nantinya para peserta yang dipilih mampu bekerja sesuai dengan tupoksi yang diberikan kepala desa masing masing," imbuhnya.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu