Bireuen/liputaninvestigasi.com - Tiga personel polisi terbukti melanggar kode etik sebagai anggota Polri Dipecat Tidak Dengan Hormat (PTD...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Tiga personel polisi terbukti melanggar kode etik sebagai anggota Polri Dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kegiatan PTDH tersebut digelar dalam bentuk Upacara. Namun Ketiga anggota tersebut tidak hadir saat upacara atau In absensia, Selasa 3 Desember 2019.
Personel yang Dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut adalah Briptu BR serta BM dan Brigadir M.
Upacara pelepasan atribut Polri tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.I.K., M.Si. yang digelar dilapangan hijau 97 Wira Pratama di Polres setempat.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.I.K., M.Si. didampingi Kabag Sumda AKP Ichsan dan Kasie Propam Ipda Tarmizi mengatakan, ke tiga personil yang di PTDH tersebut terbukti telah melanggar kode etik sebagai anggota polri.
"Ketiga personel tersebut, ada yang positif narkoba dan telah lama disersi, artinya tidak masuk dinas selama 35 hari berturut - turut," terang Kapolres.
"Saya sudah sering mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tidak main-main dengan narkoba, sanskinya PTDH, setiap perwira pengambil apel juga mengatakan hal yang sama," tegasnya
Kapolres juga menjelaskan, bahwa Polri adalah aparat negara penegak hukum yang senantiasa taat hukum dan perundang - rundangan yang berlaku.
Komitmen Pimpinan Polri terhadap anggota yang terlibat narkoba akan diproses PTDH sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf (B) dan (C) jo pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.
Kapolres juga memberikan penekanan kepada seluruh personil Polres Bireuen untuk taat hukum dan perundang - rundangan yang berlaku.
Serta dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan melindungi, melayani dan mangayomi, bukan malah memberikan contoh yang tidak baik.
"Sebagai anggota polri tidak boleh bertindak arogansi terhadap masyarakat, karena saat ini masyarakat adalah mitra," tutupnya.