Ombudsman Tolak Pembelian Pesawat, Lemkaspa Minta Kepala Ombudsman Aceh Pelajari Ulang UU

Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Komentar kepala Ombusman Aceh Dr. Taqwaddin terkait pengadaan Pesawat jenis N219 oleh pihak pemerinta...


Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Komentar kepala Ombusman Aceh Dr. Taqwaddin terkait pengadaan Pesawat jenis N219 oleh pihak pemerintah Aceh, direspon oleh ketua Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik-LEMKASPA Samsul Bahri M.Si. Rabu 11 Desember 2019.

Ketua Lemkaspa meminta pihak Ombudsman Aceh untuk membaca ulang Undang-Undang No.37 Tahun 2008 tentang fungsi dan wewenang Ombusman sebagai lembaga Negara yang diberikan wewenang untuk mengawasi pelayanan publik.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin, secara tegas menolak rencana Pemerintah Aceh pengadaan pesawat terbang jenis N219. Dr. Taqwaddin, juga mendorong DPRA agar tidak menyetujui anggaran pengadaan pesawat oleh pemerintah Aceh, untuk menjangkau ke daerah-daerah pelosok dan pulau-pulau terluar apabila terjadi bencana alam, orang sakit serta pengawasan sumberdaya alam sektor kelautan dan perikanan Aceh yang kerap terjadi aksi illegal fishing.

Dalam undang-undang no 37 tahun 2008 disitu jelas fungsi dan wewenang ombusman dimana disitu dijelaskan yang bahwa, Pasal 1. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan, Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Kemudian dalam pasal 1, ayat 7 disebutkan, Ombudsman merekomensi adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, kepada atasan Terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.

"Dalam ketentuan tersebut sudah sangat jelas wewenang Ombusman hanya bersifat mengawasi penyelanggara negara kepada publik, tidak disebutkan Ombusman memiliki wewenang untuk menolak kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah daerah,"cetus ketua Lemkaspa

lebih lanjut ungkap dirinya, dalam undang-undang no 37 tahun 2008 tidak disebutkan, yang bahwa ombusman memiliki wewenang untuk menolak kebijakan Pemerintah daerah, kerena di lembaga ombusman bukan lembaga Lsm, kalau Lsm sah-sah saja menolak kebijakan pemerintah daereah.

Selama ini tambah Samsul, Keberadaan Ombusman Provinsi Aceh tidak berperan sama sekali dalam proses penyelenggaran pelayanan publik di Aceh, banyak permasalahan yang tidak ditindak lanjut untuk proses penyelesaian baik yang dilaporkan oleh masyarakat maupun kasus-kasus diberitakan oleh media massa.

Kalau lembaga itu diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaran publik yang transparansi, kenapa waktu kasus-kasus sebelumnya tidak pernah berkomentar, Kasus BPSDM yang jelas-jelas terjadi Nepotisme dan menghebohkan publik, lagi-lagi Ombudsman tidak memberikan komentar apapun, padahal kasus tersebut jelas ada unsur nepotismenya. Seharusnya Ombudsman langsung turun tangan menindak dinas tersebut sesuai dengan kewenangan yang diamanahkan oleh negara," pungkas Samsul.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Ombudsman Tolak Pembelian Pesawat, Lemkaspa Minta Kepala Ombudsman Aceh Pelajari Ulang UU
Ombudsman Tolak Pembelian Pesawat, Lemkaspa Minta Kepala Ombudsman Aceh Pelajari Ulang UU
https://1.bp.blogspot.com/-uwZofqtx-nM/XfD4K9pNhRI/AAAAAAAAOfk/-xsV2upZO8YFRtRQFQ8Yooi8y3Ih5Dj2gCLcBGAsYHQ/s640/IMG-20191211-WA0027.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-uwZofqtx-nM/XfD4K9pNhRI/AAAAAAAAOfk/-xsV2upZO8YFRtRQFQ8Yooi8y3Ih5Dj2gCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20191211-WA0027.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/12/ombudsman-tolak-pembelian-pesawat.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/12/ombudsman-tolak-pembelian-pesawat.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy