YARA : Plt Gubernur Jangan Kecilkan Kewenangan Aceh Kelola Migas

Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, mengingatkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Ace...


Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, mengingatkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, agar tidak memperkecil kewenangan Aceh dalam melakukan pengelolaan Migas di Aceh.

Menurut Safar, pertemuan Nova dengan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Dwi Soetjipto beserta stafnya di Kantor SKK migas di Jakarta, Kamis (28/11/2019) kemarin, dalam rangka melakukan negosiasi untuk transisi pengelolaan Blok B adalah salah kaprah dan mengabaikan kewenangan Aceh yang sudah di berikan oleh Pemerintah Pusat kepada Aceh. Banda Aceh, Sabtu, (30/11/12).

"Langkah Plt Gubernur melakukan negosiasi dengan SKK Migas kalau di lihat dari semangatnya memang bagus, tapi kalau di lihat dari sisi kewenangannya itu salah kaprah dan dapat memperkecil kewenangan Aceh dalam mengelola Migas di Aceh," terang Safar.

Safar mengingatkan, Pemerintah Aceh tentang keberadaan BPMA yang sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 23 tahun 2015, BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jika di tinjau dari kewenangan yang ada di BPMA itu sama atau setara dengan SKK migas, hanya saja BPMA wilayahnya di Aceh saja, di luar itu kewenangan SKK Migas, oleh karena itu, pemerintah Aceh tidak perlu meminta restu ke SKK Migas jika ingin bicara bisnis to bisni dengan Pertamina, cukup melalui BPMA saja, langkah Plt Gubernur ini sama saja dengan mendown gradekan BPMA.

"Kami mengingatkan Plt Gubernur, agar tidak mengecilkan kewenangan Aceh dalam pengelolaan Migas, jika Bung Nova belum paham, bisa berdiskusi dengan BPMA agar mendapat pemahaman tentang kewenangan Aceh dalam mengelola Migas di Aceh, atau paling tidak bisa baca PP No.23/2015 atau pun pasal 160 ayat 1 dan 2 dicantumkan Pemerintah dan Pemerintah Aceh mengelola bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh dengan membentuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), jadi kami lihat pemerintah Aceh seperti kehilangan kepercayaan diri terhadap kewenangan yang telah di berikan oleh pemerintah pusat," ucap Safar.

Safar menyampaikan, beberapa poin tentang kewenangan BPMA dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi: Melaksanakan negosiasi dan pembuatan perjanjian kerja sama di bidang Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Aceh; Melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama; Mengkaji rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja; Menyampaikan hasil kajian mengenai rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri.

Memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya; Memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap; Melaksanakan monitoring dan melaporkan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama kepada Menteri dan Gubernur; dan Memberikan rekomendasi penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama, yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri, yang dapat memberikan keuntungan sebesar- besarnya bagi negara.

"Beberapa poin ini saya sampaikan untuk memudahkan Plt Gubernur dalam memahami kewenangan Aceh dalam mengelola Migas, dan kami sarankan agar Plt Gubernur selalu berkoordinasi dengan BPMA jika ingin bicara pengelolaan Migas di Aceh walaupun kewenangan akhir penetapan Pengelola wilayah kerja Migas tergantung pada Menteri ESDM, dan Bung Nova sebaiknya bertemu langsung dengan Menteri ESDM karena selama ini belum pernah bertemu dengan Menteri ESDM baik saat Ignatius Jonan maupun dengan menteri ESDM baru Arifin Tasrif membicarakan tentang pengelolaan Blok Migas," ungkapnya

"Bung Nova selama ini menyampaikan pengambilalihan Blok B hanya melalui media saja namun belum pernah bertemu dengan Menteri ESDM, yang anehnya lagi malah bertemu dengan SKK Migas yang secara kewenangan sama dengan BPMA ini menunjukkan Bung Nova seperti kehilangan arah dalam upaya mengambil alih pengelolaan blok B," kata Safar beberapa saat hendak terbang ke Jakarta di Bandara Sultan Iskandar Muda.

YARA meminta Plt Gubernur menghormati hasil perjuangan pemerintah sebelumnya yang telah berhasil melahirkan PP 23/2015 yang melahirkan BPMA dengan kewenangan yang setara dengan SKK Migas, upaya membangun Aceh harus dilakukan secara bersama dengan berbagai pihak, khusus pihak yang terkait langsung dengan bidangnya, Aceh tidak bisa di bangun hanya dengan kata - kata, tapi juga dengan kerja keras, cerdas dan tim yang kuat.

"Kami minta agar Bung Nova menghormati perjuangan pemerintah sebelumnya yang telah berhasil melahirkan BPMA dengan kewenangan setara dengan SKK Migas, Aceh perlu di bangun secara bersama dengan hati yang bersih, kerja keras dan tim kerja yang kuat, bukan hanya cukup dengan kata -kata saja," tutup Safar.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: YARA : Plt Gubernur Jangan Kecilkan Kewenangan Aceh Kelola Migas
YARA : Plt Gubernur Jangan Kecilkan Kewenangan Aceh Kelola Migas
https://1.bp.blogspot.com/-d-9YspJKnnc/XeJSgkZJugI/AAAAAAAAOWw/lLjv5LAhSHQ9K0yO73lkXSoXr2ieG7njgCLcBGAsYHQ/s640/1575113277361.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-d-9YspJKnnc/XeJSgkZJugI/AAAAAAAAOWw/lLjv5LAhSHQ9K0yO73lkXSoXr2ieG7njgCLcBGAsYHQ/s72-c/1575113277361.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/11/yara-plt-gubernur-jangan-kecilkan.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/11/yara-plt-gubernur-jangan-kecilkan.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy