Kementerian Perpanjang Kontrak Pertamina Kelola Blok Migas di Aceh Utara

Jakarta/liputaninvestigasi.com - Kementerian ESDM memperpanjang kontrak sementara Pertamina Hulu energi di Blok NSB selama setahun. Sk...


Jakarta/liputaninvestigasi.com - Kementerian ESDM memperpanjang kontrak sementara Pertamina Hulu energi di Blok NSB selama setahun. Skema kontrak bagi hasil migas tetap cost recovery.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang kontrak sementara Pertamina Hulu Energi (PHE) di Blok North Sumatera B (NSB) selama satu tahun. Pertamina akan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh untuk mengelola blok migas tersebut.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas Djoko Siswanto menjelaskan, perpanjangan kontrak sementara diputuskan berdasarkan hasil diskusi dengan Pertamina dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Selama setahun ke depan, kontrak bagi hasil tetap menggunakan skema cost recovery.

Meski begitu, ia belum memerinci bentuk kerja sama pengelolaan antara Pertamina dan BUMD Aceh. "Pokoknya mereka duduk bersama. Business-to-business dulu, dia (kontraktor) lapor ke Gubernur. Kami lapor ke Menteri," ujar Djoko di Gedung Kementerian ESDM, Senin (18/11).

Pertamina mengelola Blok NSB dengan menggunakan kontrak sementara setelah kontrak tetapnya habis pada Oktober 2018. Perpanjangan kontrak kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Pemberian kontrak sementara lantaran belum adanya kesepakatan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi  Aceh terkait kontrak bagi hasil Blok NSB ke depan.

Pemprov Aceh menginginkan pengelolaan Blok NSB tetap menggunakan kontrak bagi hasil cost recovery. Namun, keinginan tersebut terganjal aturan Kementerian ESDM bahwa blok terminasi habis kontrak menggunakan kontrak bagi hasil gross split.

Djoko berharap, dengan perpanjangan kontrak sementara selama setahun, lebih lama dari sebelumnya 45 hari, investasi di Blok NSB tak terhambat. Ia pun optimistis, waktu setahun cukup untuk menyamakan pandangan Pemeribtah Pusat dan Pemerintah Aceh mengenai skema kontrak bagi hasil ke depan.

Di sisi lain, Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengisyaratkan kemungkinan diskusi antara Pempus dan Pemrov Aceh selesai sebelum setahun. “Setahun ini kan perpanjangan dulu, tapi bisa berapa bulan selesai,” kata dia.

Adapun saat ini, menurut dia, produksi gas di Blok NSB berkisar  20-30 juta standar kaki kubik per hari. Namun, ia menilai, blok tersebut masih menyimpan potensi untuk pengembangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengingatkan pentingnya keputusan segera mengenai pengelolaan Blok NSB. Pasalnya, PHE perlu kepastian untuk melakukan berbagai kegiatan investasi di blok tersebut.


Perpanjangan kontrak sementara seperti yang terjadi saat ini membuat posisi PHE serba salah. "Kalau diperpanjang harusnya 20 tahun. Kalau lihat skema pendek akan sulit untuk berinvestasi," katanya. (Katadata)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Kementerian Perpanjang Kontrak Pertamina Kelola Blok Migas di Aceh Utara
Kementerian Perpanjang Kontrak Pertamina Kelola Blok Migas di Aceh Utara
https://1.bp.blogspot.com/-69ZJvBsOBHU/XdPe6-qMkeI/AAAAAAAAOO0/kbDGge0ie3YELhW3B8qhku8lCe899fKhACLcBGAsYHQ/s640/1574166177635.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-69ZJvBsOBHU/XdPe6-qMkeI/AAAAAAAAOO0/kbDGge0ie3YELhW3B8qhku8lCe899fKhACLcBGAsYHQ/s72-c/1574166177635.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/11/kementerian-perpanjang-kontrak.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/11/kementerian-perpanjang-kontrak.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy