Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin mendesak DPRA untuk memanggil Plt Gubernur Aceh dan me...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin mendesak DPRA untuk memanggil Plt Gubernur Aceh dan meminta untuk segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pelaksanaan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, hal ini mengingat energi, waktu dan biaya yang di habiskan untuk Qanun ini sudah sangat besar di banding Qanun lainnya, qanun ini juga telah mempengaruhi kinerja legislatif periode yang lalu sehingga YARA ingin anggota Dewan yang baru saja di lantik bisa fokus pada proses pembangunan dan pengentasan kemiskinan di Aceh.
“kami mendesak Plt Gubernur agar segera mengeluarkan Pergub Qanun Bendera agar energi anggota Dewan yang baru tidak di habiskan ke Qanun Bendera yang sudah di sahkan bertahun lalu, kita ingin dewan yang baru ini fokus pada percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan,” kata Safar, Minggu 6 Oktober 2019.
Safar menyampaikan bahwa Plt Gubernur tidak perlu ragu untuk menerbitkan Pergub tersebut karena sudah ada Qanunnya dan Qanunnya sampai saat ini juga masih sah secara hukum, Pergub untuk Qanun ini kami nilai penting karena dalam pasal 1 angka 11 disebutkan bahwa Bendera Aceh adalah salah satu simbol pemersatu masyarakat Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh, jika Plt Gubernur menolak keluarkan Pergub ini maka sama saja Plt Gubernur menolak lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh
“Plt Gubernur mempunyai kewenangan mengeluarkan Pergub, apalagi semua telah di atur dengan Qanun, menolak melaksanakan Qanun yang telah di sahkan sama saja dengan menolak lambang keistimewaan dan kekhususan Aceh sebagaimana di atur dalam Qanun Bendera dan Lambang tersebut” tegas Safar.
YARA juga mengingatkan bahwa sesuai dengan pasal 2 Qanun Bendera dan Lambang di sebutkan Pengaturan Bendera dan Lambang Aceh bertujuan untuk: a. melambangkan syiar Islam; b. memastikan bahwa Aceh berhak menentukan dan menetapkan bendera dan lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan. c. mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan; d. meningkatkan ketentraman dan ketertiban dalam mewujudkan kedamaian Aceh; e. memperkuat persatuan dan kesatuan masyarakat Aceh dalam kebhinnekaan; f. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat rakyat Aceh; dan g. menjadikan kilas baru sejarah perjalanan kehidupan masyarakat Aceh yang serasi, selaras dan seimbang dengan daerah-daerah lain menuju keadaan yang damai, adil, makmur, sejahtera dan bahagia. Oleh sebab ini, DPRA perlu segera penggil Plt Gubernur untuk tuntaskan Qanun Bendera dengan Dewan yang baru ini.
“Qanun Bendera dan Lambang ini di susun dengan tujuan syiar Islam, keistimewaan dan kekhususan Aceh mewujudkan kedamaian dan memperkuat kesatuan masyarakat Aceh dalam Kebhinekaan, maka sudah seharusnya Plt mengeluarkan Pergub ini, dan DPRA juga sesuai dengan kewenangannnya bisa mempertanyakan ke Plt Gubernur” beber Safar.
Terhadap surat pembatalan qanun dari Meteri dalam Negeri yang bulan lalu sempat beredar, YARA menganggap surat tersebut tidak berwenang membatalkan Qanun apalagi surat tersebut telah di tolak keberadaannya oleh Pemerintah Aceh dan DPRA karena sampai saat ini surat aslinya belum di terima baik oleh Pemerintah Aceh maupun DPRA.
“Mengenai surat Mendagri tentang pembatalan Qanun Bendera dan Lambang menurut kami itu sudah di anggap tidak ada, selain tidak ada kewenangannya untuk membatalkan Qanun juga surat tersebut di ragukan keberadaannya apalagi Pemerintah Aceh dan DPRA sampai saat ini belum menerima surat asli tersebut," tutup Safar