Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Mengakses Pelayanan Publik

Jakarta/liputaninvestigasi.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyusun Instruksi Presiden (Inpres) yang menetapkan bahwa penungg...


Jakarta/liputaninvestigasi.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyusun Instruksi Presiden (Inpres) yang menetapkan bahwa penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran BPJS Kesehatan.

Hal itu diungkap oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris. Saat ini Inpres tersebut masih digodok berbagai pihak terkait di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

"Kita masuk ke fase berikutnya, sedang disusun Inpres di Kemenko PMK yang menginisiasi pelayanan publik," jelasnya dalam Forum Merdeka Barat di Kemenkominfo, Jakarta, Senin (7/10).

Dia pun menjelaskan dalam Inpres ini, penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, tak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan. Selama ini, hal itu hanya menjadi wacana.

"Selama ini, itu hanya menjadi tekstual karena pelayanan publik tidak ada di BPJS Kesehatan. Dengan adanya instruksi ini, kita bisa melakukan koordinasi penegakan," kata Fachmi.

Saat disinggung mengenai target penerbitan aturan ini‎, dia mengaku tak tahu lantaran hal tersebut merupakan kewenangan Kemenko PMK. Namun dia berharap, aturan tersebut bisa segera diterbitkan.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan‎ Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani, menjelaskan bahwa nantinya Inpres itu akan ditujukan bagi 26 Kementerian/Lembaga dan seluruh kepala daerah yang melakukan pelayanan publik.

"Instruksi Presiden ini tujuannya untuk mengoptimalkan jumlah coverage dan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran agar rutin membayar," paparnya.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengungkapkan bahwa tingkat kolektibilitas yang begitu rendah yaitu kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan, hanya mencapai 50 persen dari total 23 juta peserta.

"Nah ini sumber BPJS defisit. Karena dia mendaftar pada saat sakit, setelah mendapat layanan dia berhenti," ucap Mardiasmo.(kumparan)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Mengakses Pelayanan Publik
Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Mengakses Pelayanan Publik
https://1.bp.blogspot.com/-woH8oHrO9po/XZsNHc1KVmI/AAAAAAAAMmg/a8cba9ScyrwKuu5yZNg1UgrLJ6O_8SCwgCLcBGAsYHQ/s640/1570442462881.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-woH8oHrO9po/XZsNHc1KVmI/AAAAAAAAMmg/a8cba9ScyrwKuu5yZNg1UgrLJ6O_8SCwgCLcBGAsYHQ/s72-c/1570442462881.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/10/penunggak-iuran-bpjs-kesehatan-tak-bisa.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/10/penunggak-iuran-bpjs-kesehatan-tak-bisa.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy