Aceh Singki/liputaninvestigasi.com- Pemerintah Daerah Aceh Singkil mengadakan Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai kepada seluruh...
Aceh Singki/liputaninvestigasi.com- Pemerintah Daerah Aceh Singkil mengadakan Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai kepada seluruh kepala SKPK dan Bendahara pengeluaraan setiap SKPK, Selasa 1 Oktober 2019.
Acara Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Bapedda Aceh Singkil yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Drs. Azmi, pimpinan PT. Bank Aceh Syariah, para kepala SKPK, para bendahara pengeluaran di seluruh Dinas Pemkab Aceh Singkil.
Bupati Aceh Singkil melaui Kepala BPKK Aidil Yudi Irawan mengatakan bahwa tujuan dari acara sisialisasi ini ialah penerapan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan daerah sangat diperlukan untuk mempermudah proses pertanggungjawaban keuangan perangkat daerah dan juga langkah pemerintah untuk mencegah resiko terjadinya penyalahgunaan keuangan di pemerintah daerah.
"Kita bersama-sama dapat mengikuti acara Sosialisasi Implementasi Transaksi Nontunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, dengan dasar hukum Implementasi Transaksi Non tunai tersebut adalah :
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ;
Intruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi," kata Aidil.
Selain itu juga sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesai Nomor 900/1866/SJ dan Nomor 900/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah.Dalam upaya peningkatan system pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel maka pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non tunai pada 17 April 2017 yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk pemberantasan Korupsi.
Ia menambahkan, Transaksi Nontunai merupakan transaksi yang tidak melakukan pembayaran secara tunai tetapi dengan cara pemindahbukuan atau transfer antar rekening dari satu pihak ke pihak lain. Di era perkembangan informasi dan teknologi saat ini.
Penerapan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan daerah sangat diperlukan untuk mempermudah proses pertanggungjawaban keuangan perangkat daerah dan juga langkah pemerintah untuk mencegah resiko terjadinya penyalahgunaan keuangan di pemerintah daerah.
Selain itu, system transaksi non tunai dianggap lebih praktis, efisien, mudah, bahkan dapat mendukung perekonomian melalui peningkatan kecepatan peredaran uang. Adapun penerapan system non tunai ini merupakan salah satu bentuk untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Untuk memaksimalkan penerapan transaksi non tunai, pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terus melakukan upaya pengembangan dengan mensosialisasikan penerapan non tunai kepada semua pihak yang terkait dan pelaksanaannya dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sudah mulai menggunakan transaksi nontunai tersebut terutama dalam pembayaran gaji dan tunjangan PNS dan penerimaan pajak daerah yag dipotong melalui SP2D.
Lebih lanjut ia menyebutkan, akan tetapi pelaksanaan system non tunai tersebut belumlah optimal, hal ini disebabkan karena masih ada beberapa SKPD yang belum melaksanakan pembayaran gaji dan tunjangan PNS melalui mekanisme ini.
Belum adanya penerapan Cash Management System (CMS) pada masing-masing SKPD, masih adanya keragu-raguan bagi pengelola keuangan SKPD untuk menggunakan CMS, masih terdapatnya beberapa lokasi SKPD yang jaringan komunikasinya masih lemah.
"Kedepannya kita akan bekerja sama dengan PT. Bank Aceh Syariah Cabang Singkil untuk mengoptimalkan inovasi dalam menyediakan alternatif jasa pembayaran non tunai berupa system transfer dan alat pembayaran menggunakan kartu elektronik (electronic card payment) yang aman cepat dan efisien," katanya
Aidil berharap para peserta memiliki kemampuan dalam memahami dan mengimplementasikan transaksi non tunai secara bertahap dengan tujuan untuk memepermudah proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, dan juga sebagai langkah bagi Pemerintah Daerah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil," pintanya.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu