Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Terkait penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Blok 18 yang rugikan negara ratusan juta rupiah, P...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Terkait penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Blok 18 yang rugikan negara ratusan juta rupiah, Pusat Analisis Kajian dan Advokasi wilayah Aceh Singkil (PAKAR AS) desak Inspektorat serahkan hasil audit ke Mapolres Aceh Singkil. Jum'at (25/10/2019).
Herman perwakilan PAKAR AS menyebutkan bahwa laporan hasil audit Desa Blok 18 yang ditangani Inspektorat lebih kurang 3 bulan ini dinilai lamban.
"Kami mendesak Inspektorat secepatnya menyerahkan hasil audit ke pihak penyidik Polres Aceh Singkil agar cepat ditangani, mengigat penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa telah banyak merugikan negara," kata Herman.
Pihaknya mencurigai ada permainan dalam hal ini, padahal indikasi tindak pidana korupsi di desa tersebut sudah santer terdengar.
"Kita juga terus mengawal kasus tersebut, kemarin kita juga sudah konfirmasi kepada Inspektorat M Hilal terkait Desa blok 18 tersebut via Whatshapp apakah hasil audit sudah rampung namun Hilal menyampaikan "terkait Desa Blok 18 itu kita masih proses audit dan belum final masih kita tangani dengan serius," ucap herman menirukan.
Herman menambahkan, hingga saat ini bahwa dana BUMK sebesar Rp. 240 juta yang dipergunakan Kepala Desa tersebut untuk kepentingan pribadinya hingga saat ini masih belum juga dikembalikan.
"Hal ini sangat kita sesalkan apa lagi ini menyangkut uang Negara dan nilainya juga cukup besar seharusnya pihak Inspektorat bisa secepatnya merampungkan audit tersebut jangan sampai masyarakat krisis kepercayaan dan berpikiran miring terkait hal tersebut," tegas Herman
Ia meminta kepada Inspektorat Aceh Singkil agar secepatnya merampungkan audit terkait desa blok 18 tersebut dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke pihak penyidik Polres Aceh Singkil agar proses hukumnya bisa berjalan, apa lagi batas pengembalian 60 hari secara regulasi dan toleransi sudah juga di berikan hingga saat ini pihaknya melihat uang sebesar Rp. 240 juta tersebut tidak juga dikembalikan.
Menurutnya, kalau terus memberikan ruang buat kepala Desa tersebut sama hal nya memberikan kebebasan bagi pelaku tindak pidana korupsi meraja lela dan tanpa memberikan efek jera.
Dalam pengawasan Dana Desa Inspektorat jangan hanya sekedar formalitas dan Inspektorat harus dapat benar-benar maksimal dalam pengawasan.
"Karena itu, kami minta Pemeritah Aceh Singkil baik itu Bupati agar mendukung nawacita terkait pemberantasan korupsi tanpa adanya toleransi dan khususnya Inspektorat dapat benar-benar maksimal dalam melakukan pengawasan Dana Desa. Sehingga tidak ada kesan pembiaran dan memberikan peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi bagi oknum- oknum Depala Desa," tutur Herman.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu