Bireuen/liputaninvestigasi.com - Muspika Gandapura gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting, bekerja sama dengan Badan Kerja Sama Antar Desa...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Muspika Gandapura gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting, bekerja sama dengan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) yang berlangsung di Balai Desa Kecamatan setempat, Rabu (9/10/2019).
Ketua BKAD Gandapura, Surya Dharma, SH dalam laporan menyebutkan, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Stunting ini dilaksanakan dengan melibatkan peserta dua orang per gampong, Keuchiek dan Kader Pembangunan Manusia (KPM) ke 40 gampong dengan jumlah 80 peserta dan ditambah dari unsur Imum Mukim dan tokoh masyarakat.
Sementara Camat Gandapura Ibrahim, S.Sos dalam sambutan menyebutkan, Sosialisasi Pencegahan Stunting ini nantinya akan dilanjutkan ditingkat gampong. Sebelumnya Gampong Blang Kubu sudah melaksanakan kegiatan serupa tingkat gampong pada 26 Juni 2019 lalu.
Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bireuen, dr. Amir Addani, M.Kes, dalam paparan tentang pencegahan stunting menjelaskan, selain meningkatkan pola hidup sehat, dengan meningkatkan pola asuh dan pola makan yang teratur bergizi, penerapan managemen kaum ibu harus lebih baik dan terukur dalam strategi pemberian makanan tambahan untuk anak. Sanitasi berbasis masyarakat serta adanya komitmen dari pemerintah Gampong dalam upaya pencegahan stunting sangat dibutuhkan.
"Karena bahaya Stunting mengancam Indonesia. Kita negara kedua setelah Kamboja yang angka Stuntingnya sangat tinggi di Asia Tenggara. Untuk itu perlu kerja keras semua kita untuk melakukan pencegahan Stunting sejak dini. Orang yang berhasil adalah yang bisa merencanakan dan bisa melaksanakan," tegas Kadis.
Sedangkan Mukhlis Aminullah, Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar P3MD Kabupaten Bireuen, memaparkan materi terkait konvergensi stunting. Menurutnya, Pemerintah Gampong berkewajiban menangani Stunting, sejalan dengan Prioritas Penggunaan Dana tahun 2020. "Untuk itu mari kita cegah stunting, dan terus gelorakan pencegahan dalan bentuk sosialisasi dan aktion langsung di desa yang siap siap difasilitasi para pendamping desa tingkat kecamatan dan desa, PD dan PLD," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Bireuen, Bob Mizwar, S.STP, M.Si, menerangkan, intervensi pencegahan stunting terintegrasi hingga ke tingkat Desa. Hal ini ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2019 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 13 Mei 2019 dalam Berita Negara Tahun 2019 Nomor 530.
"Pemerintah desa yang menghadapi permasalahan Stunting, mengalokasikan anggaran untuk mendanai koordinasi Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi lintas sektor dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Kadis DPMGPKB Bireuen.
Menurutnya, Stunting bisa berawal dari kemiskinan. Untuk itu mari mendorong masyarakat bisa lebih produktif. Mari rubah pola hidup masyarakat dengan memanfaatkan lahan lahan yang dapat menghasilkan pendapatan yang nantinya bisa membawa kesejahteraan.
"Dengan demikian, pencegahan stunting dilakukan Pemerintah secara terintegrasi hingga tingkat Pemerintah Desa. Desa-desa yang memiliki resiko tinggi warganya mengalami stunting, tentu wajib menganggarkan untuk menghindari resiko stunting pada warganya. Dana Desa tidak selamanya untuk perbaikan sarana dan prasarana fisik namun sarpras non-fisik dan sosial kesehatan mutlak perlu dikedepankan," pungkas Bob Mizwar.(MS)