Lhokseumawe/liputaninvestigasi.com - Mahasiswa Aceh yang tergabung dalam beberapa daerah, mendeklarasikan Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Ac...
Lhokseumawe/liputaninvestigasi.com - Mahasiswa Aceh yang tergabung dalam beberapa daerah, mendeklarasikan Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh, Minggu (20/10/2019).
Deklarasi DEM Aceh tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan dari berbagai kampus yang ada di Aceh, tanpa melibatkan intansi yang ada di luar kampus.
Presiden DEM Aceh Didi Supriadi mengatakan, bahwa sejatinya pihaknya berkumpul untuk menuangkan ide serta gasasannya, untuk mengkaji tentang kemajuan bangsa yang terkhususkan dibidang energi.
"Kami selaku pemuda dari DEM Aceh, berkumpul untuk menuangkan ide, serta gasasannya untuk memikirkan kemajuan bangsa terkhsusus di bidang energi. DEM Aceh hadir sebagai pemantau dan pemerhati di bidang energi khususnya di Aceh dan berkolaborasi dengan pemuda serta masyarakat untuk menciptakan inovasi terbaharukan di bidang energi sehingga tersadarkan akan pentingnya energi," ujarnya.
Presiden DEM Aceh juga mengatakan, bahwa Provinsi Aceh tidak dipungkiri bahwasanya sebagai provinsi penghasil energi. Ia juga menambahkan, bahwa DEM Aceh menjadi satu satunya organisasi mahasiswa multidisipliner yang membahas tentang energi yang ada di Aceh.
"Energi menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia di era modern seperti sekarang ini, namun penggunaan energi baru terbarukan di Indonesia masih sangat minim. Keberadaan DEM Aceh di provinsi kita ini yang terkenal sebagai penghasil energi, diharapkan bisa meningkatkan keaktifan mahasiswa dan pemuda dalam mengkaji dan memberikan solusi konkrit terhadap permasalahan energi yang ada di Indonesia," tambahnya.
Menurutnya, organisasi ini merupakan bagian dari perjuangan menuju kedaulatan energi di Provinsi Aceh dan perjuangan menuju visi kedaulatan energi di Indonesia.
"Organisasi merupakan bagian dari perjuangan menuju kedaulatan energi di Provinsi Aceh dan perjuangan menuju visi kedaulatan energi di Indonesia. Dengan dideklarasikan nya DEM Aceh ini, semoga DEM Aceh lebih proaktif dalam mengkaji permasalahan sumberdaya alam Aceh dan lebih lantang dalam mengadvokasikannya serta dapat memberikan solusi konkrit agar menuju kedaulatan energi yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 3 yaitu: bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," demikian pintanya