Langsa/liputaninvestigasi.com - Terkait pemberitaan di sejumlah media Online tentang penarikan dana desa tahap II 2019 Gampong Serambi In...
Langsa/liputaninvestigasi.com - Terkait pemberitaan di sejumlah media Online tentang penarikan dana desa tahap II 2019 Gampong Serambi Indah, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa yang hanya melampirkan surat pernyataan dari Geuchik dan Tuha Peut, Gampong tersebut menjadi sorotan dan perbincangan public.
"Setahu kami, salah satu persyaratan dalam pencairan dana desa tahap II ini harus melampirkan LPJ. Tetapi mengapa persyaratan itu tidak berlaku pada Gampong Serambi Indah? Ada apa dengan Camat Langsa Barat dan Kabid DPMG yang langsung memberikan rekomendasi untuk pencairan dana tersebut?," ujar Sukma M. Thaher, Manajer LSM Gerakan Masyarakat Nusantara (Gemantara) Kota Langsa kepada awak media, Sabtu (26/10/2019).
BACA JUGA:
Aneh..!! LPJ Belum Selesai ADD Gampong Serambi Indah Telah Dinikmati
Menurutnya, mencuatnya permasalahan ini ke publik menimbulkan berbagai tanggapan miring terhadap sistem admistrasi pemerintahan di Kota Langsa. Karena masyarakat menilai ada kekhususan bagi Gampong Serambi Indah dari Pemko Langsa.
"Pernyataan Camat Langsa Barat dalam menjawab pertanyaan awak media dalam pemberitaan sangat menimbulkan kecurigaan. Ada mainan apa antara Geuchik Serambi Indah, Camat, DPMG dan DPKA Kota Langsa?" ulasnya dengan penuh tanda tanya.
Ia menjelaskan, sebelum mengeluarkan rekomendasi untuk penarikan dana desa tahap II semestinya pihak kecamatan memverifikasi kelengkapan dokumen dari pihak gampong. Begitu juga yang seharusnya dilakukan oleh DPMG.
"Dengan adanya kejanggalan praktek sistem administrasi tersebut, kami minta pihak penegak hukum untuk mengusut persoalan itu. Kami berharap masalah ini bisa diungkap ke publik," pinta Sukma yang juga merupakan Sekum Sapma PP Kota Langsa.
Hal senada juga disampaikan Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin. Menurutnya, timbulnya tanggapan miring dari masyarakat terkait masalah tersebut sangatlah wajar. Karena memang ada kejanggalan dalam proses pencairan dana desa tahap II itu.
"Ada juga menduga bahwa pencairan dana desa tahap II Gampong Serambi Indah tanpa LPJ dapat dilakukan karena adanya hubungan keluarga antara Geuchik dan salah seorang pejabat di DPKA Langsa. Tapi semoga hal itu hanya dugaan-dugaan atau opini saja," ucapnya.
"Agar tidak menimbulkan berbagai pendapat masyarakat tentang proses pencairan dana desa tersebut, kami sangat berharap ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas masalah itu," pintanya.
Sementara itu, Kabid DPMG Kota Langsa telepon selular nya saat dihubungi awak media untuk dimintai hak jawabnya tidak aktif. [Fud]