Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, menggelar rapat paripurna tentang Penyampaia...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran (TA) 2020.
Dalam rapat tersebut dilaksanakan di lantai 1 Gedung Dewan setempat, Kampung Baru, Singkil Utara, Senin (28/10/2019) Sore.
Sidang paripurna tersebut turut hadir Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, Forkopimda, Asisten III mewakili Sekda, para SKPK dan undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya Dulmusrid menjelaskan pendapatan anggaran daerah tahun 2020 secara total dapat diproyeksikan mencapai sebesar Rp 935.989.294.116. Sedangkan tahun 2019 sebesar Rp 906.474.274.585, akan mengalami kenaikan sebesar Rp 29 milyar atau 3,2 persen.
Pendapatan daerah tersebut yang diantaranya melalui PAD sebesar Rp 58.843.601.906 atau meningkat sebesar 1,85 persen dari tahun sebelumnya.
"PAD tersebut dari sektor pendapatan restribusi daerah sebesar Rp 31.018.339.780 atau meningkat sebesar 10,52 persen dari tahun sebelumnya," ungkapnya.
Selanjutnya pendapatan daerah dari dana perimbangan pada tahun anggaran 2020, masih memberikan kontribusi besar, dana pos perimbangan dan pos lain-lainnya.
Dalam rapat tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang dan didampingi Wakil Ketua H Amaliun.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu