Simeulue/LiputanInvestigasi.com - Sosialisasi peraturan UU tentang administrasi kependudukan Kabupaten Simeulue di laksanakan tepatnya di...
Simeulue/LiputanInvestigasi.com -Sosialisasi peraturan UU tentang administrasi kependudukan Kabupaten Simeulue di laksanakan tepatnya di gedung Dinas Kesehatan Kabupaten setempat yang dihadiri Asisten III Sedakab Simeulue, Drs. Husni, MM, mewakili Bupati Simeulue, Kepala Dinas Pencacatan Sipil, Ali Hasmi, SH, dan para kasie serta sejumlah para pemerintah Desa, Sabtu19 Oktober 2019.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Simeulue Ali Hasmi, SH, dalam sambutanya mengatakan, setiap pengurusan perubahan KK dan penambahan anggota Keluarga dan lain-lain di Kantor Pencacatan Sipil Kabupaten Simeulue dengan mudah dan dan gratis.
"Bupati Simeulue Erly Hasyim nantinya akan menyerahkan satu unit mobil keliling kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil guna untuk kepengurusan administrasi penduduk di berbagai pedesaan yang ada di 10 Kecamatan dalam Kabupaten Siemeulue," katanya
Drs. Husni, MM, menjelaskan, sosialisasi Per-UU Administrasi Kependudukan bagi para aparatur Desa dapat memberikan pencerahan dan pembekalan baru, terkait permasalahan-permasalahan tentang administrasi kependudukan di Desa. Oleh karna itu, pemahaman tentang pentingnya administrasi kependudukan perlu dilakukan koordinasi antar sesama tim kerja, baik tingkat Desa Kecamatan maupun Dinas Terkait.
"Sosialisasi perundang-undangan tentang Administrasi Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Simeulue hari ini bagi para Kepala Desa dapat memberikan manfaat berkelanjutan dan direalisasikan dalam setiap jenjang rekapitulasi dan syarat-syarat kependudukan pedesaan dalam wilayah Kabupaten Simeulue," ungkapnya. (Ramiluddin, S.Sos ).