Dinilai Pengesahan APBKam Desa Tidak Sesuai Regulasi, Ini Kata Ketua Apdesi Aceh Singkil

Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Dinilai pengimplementasikan pengesahan APBKam Desa Pemuka tidak sesuai regulasi yang ada. Ketua Apd...


Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Dinilai pengimplementasikan pengesahan APBKam Desa Pemuka tidak sesuai regulasi yang ada. Ketua Apdesi Aceh Singkil meminta Kepala Desa Pemuka harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada, begitu juga dengan Desa yang lain, Hal itu diungkapkan Buyung Sanang melalui rilisnya kepada media ini, Kamis (10/10/2019).

Menurutnya, sesuai Permendes no 16 thn 2018, tentang perioritas penggunaan dana desa tahun 2019, Dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, Serta berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018, bahwa:

1. APBKam itu dalam kategori Peraturan Desa.
2. APBKam itu sebagai tindak lanjut RKPKam.
3. APBKam itu ditetapkan selambat-lambatnya pada 31 Desember tahun sebelumnya.
4. APBKam itu tidak bisa dilaksanakan sebelum dibuatkan Perkam tentang Penjabaran APBKam.
5. APBKam dan aturan pelaksanaannya itu dokumen publik.

"Perihal tersebut di atas bahwa APBKam itu dalam penyusunannya dilakukan oleh pihak Pemerintah Kampung (desa) dan LPMK, diajukan Kepala kampung kepada BPK, dibahas dan disepakati oleh BPDK dan ditetapkan oleh Kepkam," katanya

Ia menjelaskan, APBKam itu pada dasarnya adalah pengalokasian anggaran terhadap RKPKam yang sudah ditetapkan selambat-lambatnya 30 September tahun sebelumnya dalam Musrembangdes yang melibatkan seluruh kelembagaan dan organisasi masyarakat yang ada di desa, tokoh masyarakat serta perwakilan masyarakat.

Bahwa APBKam itu batas akhir penetapannya sebagai Perkam adalah 31 Desember tahun sebelumnya. Hal ini tidak bisa ditawar. Sebab, mulai 1 Januari adalah titik awal pelaksanaan kegiatan anggaran dan APBKam sebagai landasan konstitusinya.

APBKam itu tidak bisa dilaksanakan sebelum diterbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBKam yang selambat-lambatnya 3 hari setelah APBKam ditetapkan. Karena Perkam APBKam itu sebagai landasan operasionalnya kegiatan anggaran.

Ia menambahkan, penjabaran APBKam, dan seluruh dokumen pelaksanaannya bagi Pemerintah Kampung, BPK, dan LPMK adalah sebagai dokumen terbuka, semua harus mengetahuinya.

Sedangkan APBKam dan Penjabaran APBKam bagi masyarakat adalah sebagai dokumen publik, sesuai sebagaimana dalam regulasi Peraturan Komisi Ifomasi No 1 Tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa, masyarakat berhak dan wajib mengetahuinya.

"Saya sangat menyesalkan proses pengesahan APBKam Pemuka, yang tidak diimplementasikan sesuai regulasi yang ada, karena Pemkam Pemuka telah merealisasikan APBKam yang notabene nya bertentangan dengan regulasi yang ada," tutur Buyung.

Terkait hal itu, Buyung mengatakan pihaknya sudah pernah meminta kepada stakeholder terkait untuk mengevaluasi kembali APBKam, namun tidak ada respon dari pihak terkait karena dia melihat sudah di realisasikan. Hal ini juga dikupas dalam pertemuan Rakorda APDESI di kantor DPD APDESI Aceh pada Senin 7 Oktober 2019 lalu.

"Kesimpulan dalam Rakorda tersebut mengawal agar di inplementasikan setiap regulasi yang ada, baik itu pihak Pemda atau Pemkot, dan juga tentunya tidak terlepas kepada kawan kawan Kepala Desa sebagai penanggung jawab dan pengguna anggaran di kampungnya," terang Buyung.


Penulis: Rusid Hidayat Berutu

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Dinilai Pengesahan APBKam Desa Tidak Sesuai Regulasi, Ini Kata Ketua Apdesi Aceh Singkil
Dinilai Pengesahan APBKam Desa Tidak Sesuai Regulasi, Ini Kata Ketua Apdesi Aceh Singkil
https://1.bp.blogspot.com/-9H1u6k7A1Z4/XZ8cFSM6TvI/AAAAAAAAMtI/Xik4PRsoXlgPHlV29JPNEtZ7VrGD5aDmQCLcBGAsYHQ/s640/IMG-20191010-WA0034.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-9H1u6k7A1Z4/XZ8cFSM6TvI/AAAAAAAAMtI/Xik4PRsoXlgPHlV29JPNEtZ7VrGD5aDmQCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20191010-WA0034.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/10/dinilai-pengesahan-apbkam-desa-tidak.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/10/dinilai-pengesahan-apbkam-desa-tidak.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy