Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Dinilai pengimplementasikan pengesahan APBKam Desa Pemuka tidak sesuai regulasi yang ada. Ketua Apd...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Dinilai pengimplementasikan pengesahan APBKam Desa Pemuka tidak sesuai regulasi yang ada. Ketua Apdesi Aceh Singkil meminta Kepala Desa Pemuka harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada, begitu juga dengan Desa yang lain, Hal itu diungkapkan Buyung Sanang melalui rilisnya kepada media ini, Kamis (10/10/2019).
Menurutnya, sesuai Permendes no 16 thn 2018, tentang perioritas penggunaan dana desa tahun 2019, Dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, Serta berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018, bahwa:
1. APBKam itu dalam kategori Peraturan Desa.
2. APBKam itu sebagai tindak lanjut RKPKam.
3. APBKam itu ditetapkan selambat-lambatnya pada 31 Desember tahun sebelumnya.
4. APBKam itu tidak bisa dilaksanakan sebelum dibuatkan Perkam tentang Penjabaran APBKam.
5. APBKam dan aturan pelaksanaannya itu dokumen publik.
"Perihal tersebut di atas bahwa APBKam itu dalam penyusunannya dilakukan oleh pihak Pemerintah Kampung (desa) dan LPMK, diajukan Kepala kampung kepada BPK, dibahas dan disepakati oleh BPDK dan ditetapkan oleh Kepkam," katanya
Ia menjelaskan, APBKam itu pada dasarnya adalah pengalokasian anggaran terhadap RKPKam yang sudah ditetapkan selambat-lambatnya 30 September tahun sebelumnya dalam Musrembangdes yang melibatkan seluruh kelembagaan dan organisasi masyarakat yang ada di desa, tokoh masyarakat serta perwakilan masyarakat.
Bahwa APBKam itu batas akhir penetapannya sebagai Perkam adalah 31 Desember tahun sebelumnya. Hal ini tidak bisa ditawar. Sebab, mulai 1 Januari adalah titik awal pelaksanaan kegiatan anggaran dan APBKam sebagai landasan konstitusinya.
APBKam itu tidak bisa dilaksanakan sebelum diterbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBKam yang selambat-lambatnya 3 hari setelah APBKam ditetapkan. Karena Perkam APBKam itu sebagai landasan operasionalnya kegiatan anggaran.
Ia menambahkan, penjabaran APBKam, dan seluruh dokumen pelaksanaannya bagi Pemerintah Kampung, BPK, dan LPMK adalah sebagai dokumen terbuka, semua harus mengetahuinya.
Sedangkan APBKam dan Penjabaran APBKam bagi masyarakat adalah sebagai dokumen publik, sesuai sebagaimana dalam regulasi Peraturan Komisi Ifomasi No 1 Tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa, masyarakat berhak dan wajib mengetahuinya.
"Saya sangat menyesalkan proses pengesahan APBKam Pemuka, yang tidak diimplementasikan sesuai regulasi yang ada, karena Pemkam Pemuka telah merealisasikan APBKam yang notabene nya bertentangan dengan regulasi yang ada," tutur Buyung.
Terkait hal itu, Buyung mengatakan pihaknya sudah pernah meminta kepada stakeholder terkait untuk mengevaluasi kembali APBKam, namun tidak ada respon dari pihak terkait karena dia melihat sudah di realisasikan. Hal ini juga dikupas dalam pertemuan Rakorda APDESI di kantor DPD APDESI Aceh pada Senin 7 Oktober 2019 lalu.
"Kesimpulan dalam Rakorda tersebut mengawal agar di inplementasikan setiap regulasi yang ada, baik itu pihak Pemda atau Pemkot, dan juga tentunya tidak terlepas kepada kawan kawan Kepala Desa sebagai penanggung jawab dan pengguna anggaran di kampungnya," terang Buyung.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu