Langsa/liputaninvestigasi - Tim Gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Direktorat Bea Cukai, BNNP Aceh dan BNNK...
Langsa/liputaninvestigasi - Tim Gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Direktorat Bea Cukai, BNNP Aceh dan BNNK Langsa berhasil meringkus sepasang suami istri terduga pemilik narkotika jenis sabu sebanyak 20,5 Kg di rumahnya, Dusun Petuah Amin, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin (7/10/2019).
Penangkapan narkotika jenis sabu itu berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman Narkotika dari Malaysia menuju ke perairan Aceh Timur dengan menggunakan boat.
Dari hasil tersebut, pihaknya mencurigai bahwa ada salah satu oknum Apartur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lapas Kelas II B Langsa bernisial DR (36) terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut. Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap oknum sipir tersebut di Langsa pada Senin, 07/10 sekira pukul 12.37 Wib.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari yang didampingi Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser, MH dalam kegiatan press release di Halaman Kantor BNNK Langsa, Jum'at (11/10/2019).
Saat diintrogasi, lanjut Arman, DR (Pelaku) mengaku menerima narkotika jenis sabu sebanyak 48 Kg. Namun barang haram itu sudah dijual sebanyak 28 Kg dan sisanya masih disimpan di rumahnya yang berada di Idi Rayeuk.
Selanjutnya, Tim langsung melakukan penggerebekan dirumah DR dan berhasil mengamankan istrinya NM serta barang bukti sebanyak 20.570 gram Narkotika Golongan Sabu Kristal yang tersimpan secara terpisah dan juga Mobil Honda Civic Nopol BK 6 RY bahkan Dua unit HP milik kedua tersangka.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2)dan Pasal (112) ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun, maksimal seumur hidup dan hukuman mati," ucap Arman. [Fud]