Takengon/liputaninvestigasi.com - Tersangka kasus SD Paya Ilang, berinsial N (Mantan Kadis Pendidikan Aceh Tengah), ZS (Mantan PPTK), IM ...
Takengon/liputaninvestigasi.com - Tersangka kasus SD Paya Ilang, berinsial N (Mantan Kadis Pendidikan Aceh Tengah), ZS (Mantan PPTK), IM (Mantan Pembantu PPTK), A, S, RF (masing-masing sebagai Pihak Swasta) hari ini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Selasa 10 September 2019.
Amatan media ini, sebelum mereka menghadiri pemeriksaan, terlebih dahulu mereka para tersangka berkumpul di sebuah warung kopi yang kebetulan berada di sebelah utara kantor Jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Nislianuddin SH, MH membenarkan informasi tersebut, menurut Nislianuddin, pemeriksaan tersebut sudah berlangsung beberapa kali.
Saat ini ketujuh tersangka sudah dalam tahap penyidikikan, dan audit BKPP terkait kerugian negara juga sudah turun. Artinya, menurut Nislianuddin, awal bulan ini kemungkinan jaksa akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Jaksa mengupayakan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.449 juta rupiah, Nislianuddin mengaku, para tersangka memiliki niat pengembalian kerugian negara tersebut, cuma mereka meminta waktu beberapa hari.
"Apabila kerugian negara dikembalikan, bukan berarti bahwa ancaman hukuman hilang, namun lebih kepada memberhentikan langkah-langkah penyidik untuk mengidentifikasi harta benda pada tersangka untuk disita oleh negara," katanya
Kajari menjelaskan bahwa saat ini pihaknya baru menetapkan tersangka dari unsur pihak Dinas dan pihak Rekanan. Saat ditanya mengenai keterlibatan Konsultan Pengawas, Kejari menjawab akan dikembangkan didalam proses selanjutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam surat keputusan yang diterbitkan tanggal 25 Juli 2019 itu disebutkan, ke tujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan penimbunan tanah SDN Paya Ilang tahun anggaran 2014 senilai Rp1,299 miliar yang bersumber dari dana otsus 2014 dan lanjutan pematang lahan SDN Paya Ilang tahun anggaran 2015 sebesar Rp 449 juta yang bersumber dari APBK.
Ke tujuh tersangka, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (SD/AZ/SE).