BIREUEN/liputaninvestigasi.com - H.Ruslan M.Daud, anggota DPR RI Dapil 2 Aceh, menyatakan siap mengawal pelaksanaan Undang - Undang Pesan...
BIREUEN/liputaninvestigasi.com - H.Ruslan M.Daud, anggota DPR RI Dapil 2 Aceh, menyatakan siap mengawal pelaksanaan Undang - Undang Pesantren yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 24 September 2019.
"Hari ini, sejarah baru akan mencatat bahwa UU yang diinisiasi oleh FPKB tersebut merupakan salah satu wujud konkrit dari sikap kami dalam menterjemahkan platform perjuangan partai," ungkapnya
Ruslan menambahkan, sebagai inisiator terlahirnya Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan keagamaan itu, kehadiran UU tersebut diharapkannya mampu menjadi payung hukum serta mendorong kemajuan Dayah yang menjadi basis dukungan kemajuan pendidikan.
"Hadirnya UU ini diharapkan dapat mendorong percepatan peningkatan kualitas dan kuantitas Lembaga Pendidikan Dayah di Aceh, tidak lagi ada diskriminasi di dunia pendidikan dayah yang selama ini telah memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara kita. Dayah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang mampu membentuk moral dan akhlak generasi penerus bangsa kita, dengan kata lain, Dayah merupakan pilar penanaman nilai agama dan kebangsaan yang sudah teruji perannya," pintanya
Menurut Ruslan, dengan lahirnya Undang-Undang ini, maka perlakuan Negara terhadap lembaga pendidikan dayah menjadi setara dengan pendidikan umum. Pembangunan infrastruktur dan suprastruktur harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam rangka merangsang percepatan pembangunan dunia pendidikan dayah di Aceh,
"Ini penting dalam rangka mengawal substansi pembentukan Undang-Undang pesantren. Saya sebagai salah seorang Wakil Rakyat Aceh yang didukung oleh Para Abu di Dayah menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada teman-teman FPKB dan juga semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukan Undang-Undang ini," ungkap mantan Bupati Bireuen tersebut.
Ruslan juga menyebutkan, untuk menjamin hak-hak Dayah yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Pesantren itu, maka perlu ada kementerian khusus yang dibentuk oleh Presiden dalam rangka memaksimalkan implementasi Undang-Undang ini.
"Syukur Alhamdulillah kita sampaikan kepada Allah SWT karena atas kehendaknya, ikhtiar teman-teman FPKB dalam memperjuangkan RUU RUU pesantren telah wujud menjadi Undang-Undang Pesantren," pintanya.(MS)