Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com - Hak mereka tak dipenuhi oleh perusahaan, ratusan massa yang terdiri dari Serikat Pekerja Aneka Indu...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com - Hak mereka tak dipenuhi oleh perusahaan, ratusan massa yang terdiri dari Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PUK PT. Delima Makmur melakukan aksi demo di depan Kantor DPRK Aceh Singkil. Selasa (10/09/2019).
Para pendemo yang didominasi dari kaum hawa ini merasa hak mereka sebagai pekerja tidak dipenuhi oleh Perusahaan PT. Delima Makmur tempat mereka bekerja.
Dalam tuntutannya para demostran meminta agar pihak Perusahaan PT. Delima Makmur harus menyelesaikan kewajibannya terhadap buruh. Adapun tuntutan mereka, yaitu.
- Pengangkatan SKU harian kepermanen.
- Pengangkatan BHL/PHL ke SKU Harian.
- Pemotongan Finger Print dihapuskan.
- Slip BPJS Akhir TahunFeeè.
- Premi pemanen dari Rp. 896,- menjadi Rp. 1.300,- / janjang.
- Pekerjaan BHL gaji atau Pendapatannya dalam satu bulan harus sesuai dengan UMP Aceh Sebesar Rp. 2.916.810.
- Jam lembur pekerja wajib di bayar.
- Setiap karyawan yang bekerja dihari libur wajib di bayar x 2.
Aspirasi para pendemo di tampung langsung oleh anggota DPRK Aceh Singkil, selain memberikan arahan, politisi Partai Hanura juga mengajak perwakilan massa untuk mengetahui lebih lanjut maksud aksi ini.
Dari hasil pertemuan itu akhirnya disepakati bersama bahwa akan ada pertemuan lanjutan pada tanggal 17 September 2019, pembahasan mengenai tuntutan buruh dengan menghadirkan Dinas terkait dan pihak manajemen PT. Delima Makmur.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan, hasil pertemuan dengan para aksi, salah satu tuntutanya, tentang upah minimum mereka yang tak sesuai dengan peraturan Gubernur yang dimana UMP pada tahun 2019 sebesar Rp. 2.910.800, dan wajib dibayarkan oleh Perusahaan.
"Selain upah, juga ada mengenai SKU para buruh, apabila para buruh sudah terdaftar dan bekerja selama 3 bulan maka perusahaan berhak mengangkat para buruh tersebut menjadi karyawan tetap atau di (SKU)," Kata Jaruddin.
Ia menambahkan, apabila tuntutan para buruh itu benar dan maka sesuai aturan ketenagakerjaan pihak perusahaan akan dikenakan sanksi.
"Makanya tadi kita sepakati pada tanggal yang sudah ditentukan untuk melakukan pertemuan kembali dan dihadiri pihak manajemen perusahan PT. Delima Makmur," tutupnya.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu