Suka Makmue/liputaninvestigasi.com - Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masya...
Suka Makmue/liputaninvestigasi.com - Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMG-P4) Kabupaten Nagan Raya menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Kabupaten Layak Anak (KLA), Selasa (24/09/19) di Aula Bappeda setempat.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Bappeda, Siddiqi Abdul Rahman, SE.M.Sc itu dalam rangka menyusun rencana aksi daerah sebagai Kabupaten Layak Anak sekaligus pembentukan gugus tugas KLA di Kabupaten Nagan Raya, sehingga terwujudnya Kabupaten Layak Anak sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.
Kabid BKPSDM Bappeda, Faisal,MT dalam paparannya menjelaskan tentang tatacara teknis pengisian gugus tugas oleh masing-masing SKPD terutama SKPD yang terlibat langsung dalam hal perlindungan hak-hak anak, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 463/98/Kpts/ 2019 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak ini sudah dibentuk dan sebentar lagi akan dibuat Qanun tentang Kabupaten Layak Anak.
Kabupaten Layak Anak akan dibagi dalam 5 claster meliputi 1. Klaster Kelembagaan, 2. Klaster Hak Sipil dan Kebebasan, 3.Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, 4. Klaster Kesehatan Dasar, Kesejahteraan dan terakhir Klaster 5 Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya. Yang masing-masing klaster ini dibawah koordinasi SKPD bersangkutan.
Yang hadir pada acara tersebut Sekretaris Bappeda, Kabid BKPSDM DPMG-P4, Kabid PPPA, Pengurus P2TP2A dan perwakilan SKPD lainnya serta Humas dan Protokol Setadakab Nagan Raya.(Rahmad.P.Ritonga)