Langsa/liputaninvestigasi.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa, mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jen...
Langsa/liputaninvestigasi.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa, mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota. Pelaku itu diamankan sekira pukul 00.30 WIB, Rabu (11/09/2019).
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK M.Sc melalui Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani SIK, Kepada awak media mengungkapkan, bahwa pelaku berinisial MY (68) adalah salah seorang warga Gampong Jawa Belakang, Langsa Kota yang bekerja sebagai mocok-mocok.
"Dari tangan pelaku kita amankan narkotika jenis Ganja sebanyak 30 (Tiga Puluh) paket/am Ganja yang dibungkus kertas HVS dengan berat keseluruhan 90 (Sembilan Puluh) Gram yang di kemas didalam kantong plastik asoy warna hitam dan 1 (Satu) buah klip kecil," ujar Kapolsek.
Lanjut ia sampaikan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut bermula dari Informasi masyarakat setempat bahwasannya di Gampong tersebut sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja.
Dari Informasi tersebut kita lakukan penyelidikan oleh Team Opsnal Polsek Langsa. Sekira pukul 00.30 Wib, Team Opsnal Polsek Langsa melakukan pengerebekan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa Narkotika Jenis Ganja tersebut miliknya didapat dari seseorang yang berinisial B sebanyak 1 ( Satu ) Ons dengan harga Rp. 150.000,- ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
"Pelaku memaketkan Ganja tersebut menjadi 37 (Tiga Puluh Tujuh) Paket/ Am dan akan menjual Ganja itu sebanyak 7 (Tujuh) Paket/ Am dengan harga perpaket nya Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)," tandas Kapolsek.
"Pelaku dan barang bukti kini telah kita amankan di Polsek Langsa guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek. [Fud]