Aceh Singkil/liputaninvetigasi.com- Pelaku Hadi Nurfathon (32) pembunuh sopir travel warga Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah Syafrians...
Aceh Singkil/liputaninvetigasi.com- Pelaku Hadi Nurfathon (32) pembunuh sopir travel warga Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah Syafriansyah(27) didakwa hakim Pengadilan Negeri Singkil dengan pasal berlapis, karena dengan sengaja menghabisi nyawa Syafriansyah, Kamis (19/9/2019).
Juru bicara Pengadilan Negeri Singkil Asrarudin SH MH kepada awak media mengatakan, sidang perdana dalam agenda pembacaan terdakwa Hadi Nurfathon siang tadi sekitar pukul 11.30 WIB berjalan dengan pengawalan ketat. "Terdakwa Hadi Nurfathon, dikenakan pasal berlapis, karena melakukan pembunuhan berencana, yakni melanggar pasal KUHP 340, 338, 362, 339 dan 365," katanta
Ia menambahkan, kemungkinan terdakwa Hadi Nurfathon terancam hukuman mati, karena terindikasi tindak pidana pembunuhan berencana, pada Sabtu 1 Juni 2019 lalu, di area perkebunan PT Lembah Bhakti Astra. Ia mengaku putusan vonis terdakwa belum begitu tahu pasti, karena sidang lanjutan akan digelar lagi hari Selasa depan.
"Sidang lanjutan kasus pembunuhan sopir travel dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang diperkirakan sebanyak 11 orang, mulai dari pelapor, abang korban, sopir travel penerima panggilan, hingga sejumlah Satpam (Security) perusahaan PT Perkebunan Lembah Bhakti Astra.
Sidang tersebut, hakim ketua dipimpin oleh Hamzah Sulaiman SH didampingi dua hakim anggotanya, sedangkan paniteranya Ridwan dan Munawir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan itu Edi, Firdis dan Roni yang membacakan beberapa bab tuntutan-tuntutan yang menjerat terdakwa Hadi Nurfathon.
Seperti diketahui, Hadi Nurfathon adalah warga Krueng itam Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Sedangkan korban yang dibunuhnya Syafriansah warga Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Terdakwa ditangkap polisi di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Sabtu 8 Juni 2019 usai membunuh korbannya.
Sebelumnya, sopir travel Syafriansyah (27) hilang dan beredar viral di media sosial Facebook. Syafriansah dan Toyota Kijang Krista warna hitam BL 1356 RZ yang dia kemudikan dilaporkan hilang sejak Sabtu 1 Juni 2019 malam, di area PT Perkebunan Lembah Bakti, Kampung baru, Kecamatan Singkil Utara.
Kemudian selang tiga hari, warga menemukan mayat laki-laki di pinggir jalan Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro, Aceh Singkil, Aceh pada Selasa 4 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu