Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Salah satu anggota DPRK terpilih pada Pemilu 2019 kemarin, Ahmad Fadli, politisi Partai Nasdem kemba...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com-Salah satu anggota DPRK terpilih pada Pemilu 2019 kemarin, Ahmad Fadli, politisi Partai Nasdem kembali menyurati pemerintah agar haknya semasa masih bertugas sebagai kepala Baitul Mal Aceh Singkil dikembalikan oleh Bupati, Kamis (26/09/2019).
Sebelumnya, Ahmad Fadli penggugat memenangkan gugatan perkara sengketa di Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dan Tata Usaha Medan yang dimana menang tehadap tergugat yakni Bupati Aceh Singkil.
Isi gugatan perkara yang dimenangkan penggugat yakni, Pemberhentian Penggugat dari jabatan Kepala Baitul Mal Aceh Singkil dan membatalkan pengangkatan Plh Kepala Baitul Mal, pada 26 Juli 2017 yang lalu.
Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh telah memberikan putusan dalam perkara nomor 22/G/2017. BNA pada 22 Februari 2018 dalam amar putusannya sebagai berikut: mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya, dalam pokok perkara:
1. mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Tidak Sah. Keputusan Bupati Aceh Singkil nomor 156a 2017 tentang pemberhentian Kepala Baitul Mal tanggal 26 juli 2017 serta pengangkatan pelaksana pejabat harian Kepala Baitul Mal tanggal 1 Agustus 2017.
Dalam hal itu, Pengadilan Tata Usaha Negara memerintahkan tergugat mencabut keputusan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Baitul Mal.
Ahmad Fadli menjelaskan, sesuai dengan surat keputusan tersebut ia meminta agar Bupati Aceh Singkil secara serta merta memenuhi hasil keputusan tersebut.
"Saya berharap Bupati Aceh Singkil agar memenuhi seluruh isi keputusan Pengadilan Tata Usaha Banda Aceh dan Medan yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah memenangkan gugatan saya tersebut," ucap Ahmad.
"Semenjak surat keputusan ini di keluarkan oleh PTUN, Bupati Aceh Singkil sampai saat ini belum melaksanakan hasil keputusan tersebut," tegas Ahmad.
Sebelumnya Ahmad Fadli telah menyurati Bupati Aceh Singkil agar mengindahkan hasil surat Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dan Medan tertanggal 23 Agustus 2019.
Sementara Bupati Aceh Singkil melalui Kabag Hukum Asmarudin SH saat dikomfirmasi wartawan liputaninvestigasi.com menjelaskan, bahwa permintaan Ahamd Fadli tidak bisa diberikan kembali karena masa jabatannya telah habis.
"Sebelum ia menggugat pemerintah, Ahmad Fadli pernah mengundurkan diri dari Kepala Baitul Mal, setelah Bupati melantik penggantinya, disitulah ia menggugat Pemerintah ke PTUN Banda Aceh dan memang menang," kata Asmarudin.
"Namun pada saat ia menang jabatannya sebagai Kepala Baitul Mal periode 2012/2017 telah habis masa jabatannya, sehingga secara aturan itu, tidak adalagi ia berhak mendapat apa yang diminta saat ini, namun kalau memang pada saat dia menang di PTUN masih dalam masa jabatan, Pemda wajib mengembalikan jabatan nya tersebut sesuai putusan PTUN," imbuhnya.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu