Bireuen/liputaninvestigasi.com - Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI M...
Bireuen/liputaninvestigasi.com -Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) menggelar aksi penolakan terhadap revisi UU KPK, di depan gedung DPRK Bireuen, Kamis 19 September 2019.
Dalam orasinya, massa menilai revisi UU KPK dapat melemahkan fungsi lembaga anti korupsi itu dalam melaksanakan tugasnya. Mereka dengan tegas menyatakan menolak segala bentuk pelemahan terhadap KPK melalui revisi itu dan para aksi juga meminta anggota DPRK Bireuen untuk bersama-sama menolak revisi tersebut.
Adapun tuntutan aksi dan poin-poin revisi UU KPK yang ditolak, yaitu:
1). Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada di bawah rumpun eksekutif
2). Pembentukan dewan pengawas KPK
3). Pelaksanaan fungsi penyadapan
4). Mekanisme penerbitan SP3 perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.
5). Koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
6). Mekanisme penggeledahan dan penyitaan
7). Sistem kepegawaian KPK.
2). Pembentukan dewan pengawas KPK
3). Pelaksanaan fungsi penyadapan
4). Mekanisme penerbitan SP3 perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.
5). Koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
6). Mekanisme penggeledahan dan penyitaan
7). Sistem kepegawaian KPK.
"Kami menilai poin-poin itu dapat melemahkan lembaga KPK dan bisa melumpuhkan KPK. Hari ini mungkin UU KPK di revisi dan tidak lepas kemungkinan 2 sampai 3 tahun kedepan lembaga KPK dihapuskan di Indonesia," kata Koordinator aksi yang juga sebagai Ketua Umum HMI MPO Cabang Bireuen, Syibran Malasi.
Sementara para aksi tersebut disambut oleh Ketua sementara Rusyidi Mukhtar dan beberapa anggota DPRK Bireuen yaitu, Attailah, Zulfahmi, Zulkarnaini, Zulfaidir dan Ismail Adam serta Fajri Fauzan.
Terkait tuntutan aksi, pihak DPRK Bireuen menyatakan akan melakukan kajian terhadap aspirasi yang disampaikan. DPRK akan mengkaji dan meminta waktu sampai tanggal 27 September 2019 untuk penyampaian aspirasi tersebut.
Penulis: Fauzan