Bireuen/liputaninvestigasi.com - Komunitas Pencegahan Korupsi (KPK-Intim) Wilayah Provinsi Aceh sangat mendukung langkah Kejaksaan Negeri...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Komunitas Pencegahan Korupsi (KPK-Intim) Wilayah Provinsi Aceh sangat mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen untuk mengungkap setuntas-tuntas mungkin masalah penyimpangan dana desa sebagai mana yang telah di atur dalam Undang-Undang anti korupsi.
Ketua Umum KPK-Intim Provinsi Aceh, Yusri, S.sos kepada awak media mengatakan, langkah yang di ambil oleh pihak Kejari Bireuen itu sangat tepat untuk menyelamatkan uang negara agar tidak terjadi korupsi selalu, uang habis namun realisasi tidak ada.
"Bila instansi vertikal atau penegak hukum sudah mulai tegas dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana desa, patut kita berikan dukungan penuh kepadanya," tutur AbuYus, Kamis 19 September 2019.
Menurutnya, jika memang tidak dilakukan penindakan tegas maka tidak bakalan menjadi efek jera kepada oknum-oknum kepala desa yang nakal dalam melakukan pengelolaan dana desa, dan jangan ada tebang pilih dalam mengambil tindakan.
Ia juga menyebutkan, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan jo. Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Undang-Undang 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintahan RI Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka pihak KPK - Intim sangat mendukung langkah penegak hukum dalam mengambil langkah tegas untuk mengungkap setiap penyelewengan, penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh oknum oknum tertentu.
"Harapan kami kepada semua penegak hukum agar benar-benar menindak pelaku penyalahgunaan dana desa, agar menjadi pelajaran kepada kepala desa lain," tutup Abuyus.