Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) menyelengg...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) menyelenggarakan Pelatihan Paralegal bagi 20 orang mahasiswa angkatan akhir dan alumni Fakultas Hukum yang baru lulus (fresh graduated).
Pelatihan tersebut diselenggarakan selama 2 hari yaitu sabtu dan minggu, 28 - 29 Oktober 2019 di Ruang Aula Gedung Peradilan Semu (Moot Court) Fakultas Hukum Unsyiah Darussalam - Banda Aceh.
Kegiatan Pelatihan Paralegal ini diketuai oleh Khairani, S.H., M.H sekaligus sebagai Trainer dan terdiri dari 2 anggota yang juga sebagai Trainer yaitu Nursiti, S.H., M.Hum dan Safrina, S.H., M.H., MEPM.
Khairani, SH, M.Hum selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada peserta training dan melatih keterampilan mahasiswa dan alumni untuk menjadi paralegal yang akan mendukung kerja-kerja konsultan dalam memberikan layanan konsultasi hukum online.
"Kegiatan pelatihan ini merupakan bagian dari implementasi program Hibah Laboratorium yang bersumber dari Universitas Syiah Kuala," kata Khairani.
Sedangkan Nurisiti, S.H., M.Hum selaku salah satu Trainer pada pelatihan Paralegal tersebut juga menjelaskan bahwa, program ini penting, strategis dan mendesak untuk dilaksanakan dalam upaya meningkatkan peran Universitas Syiah Kuala melalui Fakultas Hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang terjadi dan dihadapi oleh masyarakat Aceh, maupun perusahaan dan pemerintahan yang berada di wilayah Aceh.
Hal senada juga diungkapkan Safrina, S.H., M.H., M.EPM yang juga selaku salah satu Trainer (Pelatih) pada kegiatan Pelatihan Paralegal tersebut mengatakan bahwasanya Pelatihan Parelagal ini juga didesign sebagai bagian dari upaya meningkatkan jumlah personil serta kapasitas Paralegal yang berada di dalam manajemen Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala guna dapat memberi jasa layanan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Selain itu, keberadaan Paralegal tersebut nantinya sebagai tenaga supporting bagi para Konsultan hukum maupun bagi Para Advokat yang berada di dalam manajemen LKBH FH Unsyiah," sebut Safrina.
Sementara Kurniawan, S.H. LL.M selaku Kepala Laboratorium dan Klinis Hukum yang juga sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah menjelaskan bahwa tahun anggaran 2019 ini, Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Unsyiah sedang membangun. "Sistem Konsultasi dan Layanan Hukum Berbasis Online - Web, sehingga masyarakat Aceh yang memerlukan jasa layanan konsultasi berupa pendapat hukum terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi dapat memanfaatkan layanan tersebut kapan dan di manapun," katanya
Kurniawan juga menyebutkan, saat ini LKBH Fakultas Huku Universitas Syiah sedang merancang pembentukan Klinik Hukum berbasis Online - Web. Adapun, Klinik Hukum yang saat ini sedang dirancang terdiri dari 8 Klinik Hukum, yaitu :
1). Klinik Hukum Pidana
2). Klinik Hukum Bisnis
3). Klinik Hukum Pertanahan & Tata Ruang
4). Klinik Hukum Administrasi Negara
5). Klinik Hukum Adat
6). Klinik Hukum Perancangan Kontrak
7). Klinik Hukum Perancangan Perundang-undangan
8). Klinik Hukum Keluarga & Perlindungan Perempuan dan Anak.