Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Dua orang warga dari Desa Saragih Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara MS d...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Dua orang warga dari Desa Saragih Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara MS dan LT diamankan oleh warga Desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil karena melakukan pembukaan lahan milik Kelompok Tani Desa Lae Balno. Jumat (28/09/2019).
Hal ini berawal saat beberapa warga Lae Balno melihat MS dan LT melakukan pembukaan lahan yang dimana lahan tersebut adalah milik Kelompok Tani Sejahtera di perbatasan Aceh Sumatera yang sampai saat ini masih jadi tanah sengketa.
Lahan Kelompok Tani Sejahtera ini sudah lama bermasalah dan tak kunjung selesai kedua Desa perbatasan tersebut. Desa Saragih mengklaim bahwa lahan itu masuk wilayah Sumatera dan begitu juga Desa Lae Balno mengatakan itu masih masuk daerah Aceh dan milik kelompok tani warga Desa Lae Balno.
Kedua warga Manduamas tersebut diamankan warga dan dibawa ke Polsek Danau Paris, oleh Kepala Desa Lae Balno dan beberapa orang warga untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya.
Saat di introgasi MS dan MT mengatakan bahwa mereka bekerja di lahan konflik tersebut karena di suruh oleh Kepala Desa Saragih. "Kami hanya pekerja, yang menyuruh kami adalah Kepala Desa Saragih," kata MS dan diiyakan oleh MT.
"Kami di upah Rp. 1.000.000 per hektar oleh Kepala Desa untuk pembukaan lahan tersebut," terangnya.
Kapolsek Danau Paris melalui KanitReskrim Brigadir, Mukhlis Menjelaskan, saat ini kedua warga Manduamas sudah di amankan di Polsek Danau Paris.
"Saat ini keduanya sudah kita amankan, kita menyarankan kepada kedua warga tersebut diberi surat pernyataan memasuki lahan itu kembali, karena sampai saat ini lahan itu masih dalam sengketa," kata Mukhlis.
Sementara itu Kepala Desa Lae Balno Herman Tumangger mengatakan jangan ada lagi kejadian ini terulang kembali. "Kejadian ini saya harap jangan sampai terulang lagi, mengingat lahan yang mereka garap tersebut sangat jelas masuk wilayah Aceh dan lahan itu adalah milik Kelompok Tani Sejahtera Desa Lae Balno dan bisa dibuktikan dengan surat," Kata Herman.
"Saya sangat heran kenapa warga Tapanuli Tengah ini berani menyerobot lahan itu tanpa legalitas yang jelas," imbuhnya.
Surat pernyataan tersebut di tanda tangani oleh warga Manduamas yang diduga menyerobot lahan tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat dan kelompok tani, dan mereka berjanji tidak akan menggarap lahan tersebut.
Penulis: Irwansyah Sambo