DPRK Aceh Tengah Gelar Dengar Pendapat Terkait Tambang

Takengon/liputaninvestigasi.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menggelar rapat kerja dengar pendapat terkait pers...


Takengon/liputaninvestigasi.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menggelar rapat kerja dengar pendapat terkait persoalan tambang emas di daerah itu, Kamis 12 September 2019.

Ketua Sementara DPRK Aceh Tengah, Samsuddin, kepada wartawan usai rapat menjelaskan, bahwa dalam hal ini pihaknya ingin mendengarkan segala hal dari seluruh pihak terkait tentang tambang.

"Ini menindaklanjuti unjukrasa yang dilakukan oleh adik-adik para mahasiswa. Maka DPRK secara kelembagaan pada hari ini melaksanakan rapat kerja dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait, termasuk kita undang kuasa Direktur PT Linge Mineral Resources," tutur Samsuddin.

Menurutnya, dalam hal ini DPRK setempat juga masih memerlukan bahan-bahan kajian berupa dokumen-dokumen tentang sejauh mana proses dan tahapan rencana pertambangan emas yang akan dilakukan oleh PT Linge Mineral Resources (LMR) di wilayah Aceh Tengah.

"Karena memang sebenarnya selama ini lembaga DPRK kurang memahami tentang proses yang sudah berjalan. Intinya rapat kerja ini belum pernah dilaksanakan sebelumnya untuk membahas persoalan ini," ujarnya.

Terkait hasil rapat kerja tersebut, kata Samsuddin, pihaknya memutuskan akan menggelar Pansus untuk lebih mendalami informasi dan pendapat-pendapat dari masyarakat langsung yang berada di kawasan pertambangan.

"Nah, keputusan tadi kita akan melakukan Pansus. Membentuk panitia khusus dengan pihak terkait dalam rangka konsolidasi untuk mengetahui perkembangan di masyarakat," sebut Samsuddin.

Lanjutnya, tahapan-tahapan itu perlu ditempuh oleh DPRK setempat sebagai acuan nantinya dalam pengambilan keputusan.

"Meskipun dalam konteks administratif. Namun demikian DPRK akan bersikap tentang pertambangan ini," ucapnya.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang sidang DPRK tersebut, kata Samsuddin, dihadiri oleh berbagai pihak baik dinas terkait, aktivis, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya, termasuk pihak PT LMR.

Sementara Kuasa Direktur PT LMR, Ahmad Zulkarnain, saat ditanya wartawan tentang sikap perusahaannya dalam merespon gejolak aksi penolakan tambang di tengah masyarakat, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberikan pemahaman.

"Itu tanggungjawab moral ya bagi perusahaan untuk memberikan pemahaman kepada teman-teman pemerhati lingkungan, bahwa kegiatan pertambangan ini seharusnya tidak dianggap identik merusak lingkungan," tutur Ahmad Zulkarnain.

Menurutnya, kegiatan pertambangan yang sah akan selalu memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku, sehingga mampu meminimalisir dampak pada lingkungan.

"Tambang itu banyak, ada tambang yang legal ada yang ilegal. Yang legal itu mereka dipenuhi dengan sejumlah kewajiban, sebelum mereka masuk pada tahap operasi. Maksud saya jangan yang kegiatan ilegal dipotret kemudian disamaratakan dengan yang legal, gak adil juga kan gitu," ujarnya.

Ahmad Zulkarnain menambahkan, pihak perusahaan dalam hal ini tentunya akan selalu berusaha menjaga repotasi dan nama baik perusahaan. Dan hal itu, kata dia, hanya bisa dilakukan dengan cara memenuhi segala kewajiban.

"Nah kami pasti akan memenuhi kewajiban itu. Karena di perusahaan kami, dimana kami listing di bursa saham, kalau citra kami buruk, kinerja perusahaan buruk, maka harga saham juga turun, anjlok. Dan bukan tidak mungkin dikeluarkan dari bursa kan," sebut Ahmad.

Sementara terkait salah satu alasan penolakan di tengah masyarakat Gayo yang menghawatirkan akan timbulnya kerusakan pada kawasan situs sejarah kerajaan Linge jika aktifitas pertambangan mulai berjalan, Ahmad menjelaskan, pihaknya tidak akan melakukan penambangan di kawasan tersebut.

"Seharusnya kan situs ini masuk kawasan lindung, maksudnya dilindungi dari sisi budaya. Terhadap kawasan itu biasanya tidak boleh dilakukan penambangan dan kami tidak akan masuk wilayah itu," tuturnya.

Hal lainnya terkait kekhawatiran masyarakat akan kehilangan kebebasan untuk bisa memasuki wilayah yang akan dikuasai oleh perusahaan tambang nantinya, menurut Ahmad, pihak perusahaannya hanya akan melakukan aktifitas penambangan di lahan seluas 100 hektare.

"Terkait masyarakat khawatir mereka aksesnya menjadi terbatas untuk masuk ke dalam kawasan, dimana itu masuk izin pihak kita, pihak perusahaan, yang kita kerjakan nantikan sekitar 100 hektare, mereka hanya terbatas untuk masuk dalam kawasan yang 100 hektar ini. Di puluhan ribu yang sisanya bebas, tetap seperti semula. Jadi di lokasi yang kita kelola aja (Dilarang masuk)," sebutnya.

Dalam hal ini, Ahmad Zulkarnain menjelaskan, bahwa areal yang nantinya dilakukan aktifitas penambangan otomatis akan menjadi zona berbahaya sehingga masyarakat akan dilarang untuk masuk ke dalamnya.

"Ada dump truk ukuran besar-besar, ada alat berat, dan lain sebagainya. Dimana orang tambang pun, pekerja pun diatur pake saffety, apalagi masyarakat. Karena area berbahaya makanya dilarang," ucapnya.(Suriya Efendi)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: DPRK Aceh Tengah Gelar Dengar Pendapat Terkait Tambang
DPRK Aceh Tengah Gelar Dengar Pendapat Terkait Tambang
https://1.bp.blogspot.com/-f5hThFX5eVs/XXqHCOFvipI/AAAAAAAALlY/BIRBtnP2a8c0X8rD13VFjI3aKrRQBdXjACLcBGAsYHQ/s640/IMG-20190913-WA0000.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-f5hThFX5eVs/XXqHCOFvipI/AAAAAAAALlY/BIRBtnP2a8c0X8rD13VFjI3aKrRQBdXjACLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20190913-WA0000.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/09/dprk-aceh-tengah-gelar-dengar-pendapat.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2019/09/dprk-aceh-tengah-gelar-dengar-pendapat.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy