Suka Makmue/liputaninvestigasi.com - Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham, SE evaluasi kinerja para SKPK, Jum’at (13/09/2019) petang di Au...
Suka Makmue/liputaninvestigasi.com - Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham, SE evaluasi kinerja para SKPK, Jum’at (13/09/2019) petang di Aula Setdakab Nagan Raya. Pada kesempatan itu, Bupati, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pencapaian kinerja seluruh SKPK.
Dalam rapat yang dihadiri seluruh SKPK ini, Bupati mengingatkan para kepala SKPK agar memantau seluruh kegiatan dan segera menuntaskan program yang sedang berjalan, “Saat ini kita telah memasuki triwulan keempat, untuk itu saya minta seluruh kepala SKPK untuk bekerja optimal menuntaskan program yang sedang berjalan, terutama kegiatan fisik, karena tahun anggaran 2019 akan segera berakhir dan capaian pembangunan harus segera dituntaskan,” ujar bupati.
Bupati juga mengingatkan seluruh SKPK untuk merekonsiliasi serta menginventarisasi aset yang berada di masing – masing SKPK dan membuat sertifikat tanah masing-masing SKPK. Bagi SKPK yang masih belum melaksanakannya, Bupati menginstruksikan Inspektorat untuk memberi sanksi.
SKPK yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat seperti RSUD dan Disdukcapil, diminta Bupati untuk memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan. Selain itu bupati juga meminta seluruh SKPK menjaga kebersihan di kantor masing – masing.
Pada kesempatan itu, Bupati H.M. Jamin Idham, SE turut mengingatkan Kadis DPMGP4, Inspektur dan camat setempat, agar semakin meningkatkan koordinasi dalam tupoksi masing-masing dan mengenai dana desa yang diluncurkan ke desa agar semua laporan harus ada papan pengumuman pengeluaran dari dana desa dan laporan tertulis dari masing-masing kecamatan untuk menghidari penyalahgunaan anggaran.
Setelah pengarahan dari Bupati rapat di lanjutkan oleh sekda H.T.R. Johari, SE di dampingi para asisten, untuk mendengarkan pemaparan dari beberapa SKPK terkait laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Sekda menegaskan untuk seluruh SKPK harus segera melaporkan analisis jabatan masing-masing SKPK paling lambat 10 Oktober 2019 dan dikoordinasikan dengan bagian organisasi Setdakab.
"Sebagai tindak lanjut penerapan Penarikan Non Tunai yang sudah diterapkan pada BPKD, maka terhitung mulai tanggal dan tahun 2020, seluruh SKPK telah menggunakan Penarikan Non Tunai untuk menghindari penyalahgunaan anggaran," ujar Sekda.
Penulis: Rahmat.P.Ritonga
Nagan Raya