Takengon/liputaninvestigasi.com - Hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kembali digelar di Ka...
Takengon/liputaninvestigasi.com - Hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kembali digelar di Kabupaten Aceh Tengah. Uqubat cambuk bagi dua orang pelaku "jarimah Ikhtilath" akan berlangsung besok di depan Gedung Olah Seni Takengon pada Kamis 12 September 2019 besok.
Sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan daerah dan Syari’at Islam pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP WH) Aceh Tengah. Anuar selaku kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Satpol PP dan WH) mengatakan, besok pihaknya akan melakukan pelaksanaan hukuman cambuk terhadap dua pelanggar Qanun syari'at islam sesuai dengan pasal yang dilanggar oleh pelaku Ikhtilath dan telah berkekuatan hukum tetap. Rabu 11 September 2019.
Ia menyebutkan, berdasarkan putusan Mahkamah Syari’ah telah berkekuatan hukum menyataka, para terdakwa yang melakukan perbuatan jarimah Ikhtilath ini masing masing berinisial AK (30) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil MTSN Takengon, yang beralamatkan di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Sedangkan pasangannya berinisial EA (32) yang saat ini bekerja sebagai Honorer, berdomisili di Kampung Bebesen, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Kedua terdakwa pelaku jarimah Ikhtilath ini akan dihukum sebanyak 20 kali cambukan di depan umum.
“Setiap pelaksanaan hukuman cambuk efek jeranya lebih pada pelaku. Bagi penonton hanya sekedar pembelajaran untuk menjauhi perbuatan yang melanggar syari’at. Sudah banyak contoh pelanggar syari'at yang telah kami proses dan dijatuhi hukuman,” kata Anuar di kantor Satpol PP setempat.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari perbuatan yang melanggar qanun Syari’at Islam. “Semoga ini menjadi pelajaran untuk kita semua” Demikian Kata Anuar.
Penulis : Surya Efendi